SUARA CIREBON – Satpol PP Kabupaten Cirebon semakin intensif melakukan pemberantasan rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal. Razia rokok ilegal ini menyasar mata rantai peredaran mulai dari pedagang eceran, agen hingga pemilik gudang dan rantai pasok distribusi.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, H Imam Ustadi didampingi Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan (Gakperunda) Sus Sabarto, mengatakan, operasi pemberantasan rokok ilegal dilakukan secara rutin.
Dari operasi yang dilakukan selama empat hari berturut-turut, Satpol PP berhasil menyita 19.947 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon.
“Dalam empat hari ini kami berhasil menyita 19.947 batang rokok ilegal dari berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon,” ujar Imam Ustadi, Minggu, 30 November 2025.
Rokok ilegal tersebut masuk ke Kabupaten Cirebon melalui jalur darat dari dua wilayah penghasil rokok besar, yakni Jawa Tengah dan Madura. Rokok ilegal biasanya dipasok dalam kemasan besar kemudian disebarkan secara eceran ke warung-warung kecil dan kios rokok di wilayah perbatasan.
“Kami mendeteksi peredaran paling masif terjadi di kecamatan-kecamatan yang menjadi simpul ekonomi serta memiliki akses jalan strategis,” kata Imam.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan rokok tanpa pita cukai di sejumlah warung dan toko kelontong. Petugas Satpol PP menemukan rokok ilegal di dalam rumah warga yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara untuk mengelabui petugas.
Imam menjelaskan, dari hasil perhitungan resmi, potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp14.880.462, dari nilai barang sebesar Rp29.621.295. Perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata tarif cukai per batang rokok sebesar Rp746.
Menurut Imam, razia rokok ilegal ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga kerugian negara dari sisi penerimaan.
“Cukai adalah salah satu sumber pendapatan negara. Jika barang ilegal beredar tanpa cukai, maka itu sama saja menggerogoti kas negara,” tegasnya.
Ia memastikan, penindakan tidak hanya berhenti pada penyitaan barang, namun juga diikuti dengan pemanggilan terhadap pemilik kios serta proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak Bea Cukai. Jika ditemukan unsur pidana, kasus dapat ditingkatkan ke ranah hukum.
Tindakan tegas ini lantaran sosialisasi telah masif dilakukan, namun masih ada saja pedagang yang nekat menjual rokok ilegal.
“Kita tidak segan-segan mengambil tindakan hukum jika ditemukan pelanggaran berat,” tegasnya.
Menurut Imam, pihaknya juga kerap mengedukasi masyarakat yang menjadi fokus dalam pemberantasan rokok tanpa pita cukai ini. Satpol PP telah bekerja sama dengan pemerintah kecamatan dan desa untuk menyosialisasikan bahaya dan risiko hukum dari menjual atau membeli rokok ilegal.
“Upaya pencegahan ini sudah dilakukan melalui berbagai media, termasuk spanduk, penyuluhan langsung, serta pelatihan kepada pedagang pasar tradisional,” terang Imam.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menciptakan kesadaran masyarakat tentang rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga risiko mengonsumsi produk tanpa standar keamanan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















