SUARA CIREBON – Keterbukaan informasi bukan semata kewajiban administratif, tetapi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan partisipatif.
Hal itu dikemukakan Sekda Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala, saat kegiatan pembinaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan penguatan peran PPID di Kabupaten Cirebon, Kamis, 4 Desember 2025.
Menurut Hendra, penguatan peran PPID merupakan bagian dari komitmen dalam mempertahankan predikat Kabupaten Informatif yang telah berhasil diraih Pemkab Cirebon selama tiga tahun berturut-turut.
“Dengan capaian nilai pada tahun 2022 adalah 90,00, kemudian meningkat menjadi 90,92 pada tahun 2023, dan pada 2024 menjadi 90,00,” ujar Hendra Nirmala, Kamis, 4 Desember 2025.
Untuk menjaga capaian tersebut, diperlukan kolaborasi yang kuat dari seluruh perangkat daerah. Ia menegaskan, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus bergerak bersama, saling mendukung, serta aktif melakukan publikasi program, kegiatan, inovasi, dan capaian pembangunan melalui kanal resmi pemerintah.
“Jadi, upaya penguatan ini menjadi bagian dari ikhtiar kita untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Cirebon,” kata Hendra.
Menurut Hendra, Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan salah satu indikator utama terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Melalui implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 KIP, Pemerintah Daerah (Pemda) dituntut untuk memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, dan akurat kepada masyarakat.
“Di sinilah peran PPID menjadi sangat strategis. PPID bukan hanya pelaksana administrasi informasi, tetapi juga garda terdepan dalam memastikan hak masyarakat akan informasi terpenuhi,” jelasnya
Menurutnya, tugas ini membutuhkan komitmen, profesionalitas, serta pemahaman yang mendalam terhadap regulasi dan standar layanan informasi publik.
Pembinaan dan penguatan peran PPID merupakan bagian dari upaya bersama untuk memperkuat kapasitas dan kompetensi PPID pelaksana di setiap perangkat daerah.
“Saya berharap seluruh PPID dapat memahami kembali standar layanan informasi publik, mekanisme uji konsekuensi informasi yang dikecualikan, pengelolaan daftar informasi publik, serta tata cara penanganan keberatan dan sengketa informasi,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto, menyampaikan, pembinaan PPID dan penguatan peran PPID merupakan upaya meningkatkan layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemkab Cirebon.
Kegiatan pembinaan ini dimaksudkan untuk menyamakan perspektif dan meningkatkan kompetensi PPID pembantu dalam melaksanakan pengelolaan informasi publik di masing-masing perangkat daerah.
“Pembinaan PPID ini untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi seluruh PPID pembantu dalam melaksanakan tugas pengelolaan serta pelayanan informasi publik secara lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Bambang.
Pihaknya berharap, dari upaya ini terjadi penyelarasan dalam penyusunan daftar informasi publik (DIP) dan daftar informasi yang dikecualikan (DIK) di seluruh perangkat daerah hingga pelaksanaan uji konsekuensi.
“Sehingga kualitas layanan informasi publik dapat semakin optimal, cepat dan tepat,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















