SUARA CIREBON – DPRD Kabupaten Cirebon menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah daerah dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja, khususnya pekerja rentan di Kabupaten Cirebon.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia mengatakan, program tersebut menjadi langkah konkret dalam mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Cirebon BERIMAN, yang mencakup Bersih, Inovatif, Maju, Agamis, dan Aman.
“Melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, kita berharap kualitas sumber daya manusia dan produktivitas ekonomi masyarakat meningkat. Ketika ada risiko dalam pekerjaan, mereka sudah mendapatkan perlindungan dari pemerintah daerah,” kata Sophi, dalam keterangannya, belum lama ini.
Sophi menyampaikan, upaya ini juga berperan dalam menekan angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Cirebon. Pemerintah daerah memaksimalkan berbagai sumber pendanaan, termasuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), untuk memperluas perlindungan bagi pekerja rentan.
Hingga 2025, sebanyak 2.350 nelayan telah terdaftar sebagai penerima perlindungan melalui DBHCHT. Selain itu, sebanyak 39.775 pekerja rentan lainnya menerima perlindungan dari dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk periode November-Desember 2025. Para penerima manfaat tersebar di seluruh kecamatan.
Capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kabupaten Cirebon hingga Oktober 2025 berada pada angka 36,45 persen.
“DPRD Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk terus mengawal program ini agar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan pekerja rentan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Ahmad Feisal Santoso, menjelaskan, penyerahan kartu kepesertaan dilakukan bertahap melalui kecamatan kepada perwakilan masyarakat.
“Tahap pertama ini diberikan kepada 39.775 pekerja rentan. Mereka adalah pekerja di sektor informal seperti petani, nelayan, dan pengemudi ojek, yang memiliki risiko kecelakaan kerja atau kematian namun belum mampu membayar iuran secara mandiri,” tutur Feisal.
Ia menambahkan bahwa seluruh iuran ditanggung pemerintah daerah untuk dua jenis perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan nilai iuran Rp16.800 per orang per bulan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

















