SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon memperluas cakupan penerima perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan risiko.
Saat ini sebanyak 39.775 pekerja rentan di seluruh kecamatan se-Kabupaten Cirebon mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui pembiayaan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk periode November-Desember 2025.
Wakil Bupati Cirebon, H Agus Kurniawan Budiman mengatakan, perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini merupakan tindak lanjut agenda yang sebelumnya telah dilakukan oleh Bupati Cirebon, berupa penyerahan kepesertaan yang sama secara simbolis.
Menurut Wabup, program ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, khususnya pekerja rentan yang memiliki risiko sosial ekonomi tinggi.
“Kita ingin memastikan mereka (pekerja rentan, red) dapat bekerja dengan rasa aman dan tenang,” ujar Agus yang akrab disapa Jigus, Selasa, 16 Desember 2025.
Ia menjelaskan, sebelumnya Bupati Cirebon telah menyerahkan kepesertaan jaminan sosial secara simbolis pada Jumat, 5 Desember 2025 kemari. Penyerahan secara simbolik tersebut diberikan kepada perwakilan delapan kecamatan dan Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC). Delapan perwakilan kecamatan itu yakni Kecamatan Sumber, Tengahtani, Talun, Plered, Weru, Plumbon, Kedawung, dan Kecamatan Dukupuntang.
Jigus mengatakan, perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sejalan dengan visi Kabupaten Cirebon “Beriman”, yang mencakup pemerintahan yang bersih dan akuntabel, inovatif, maju, agamis, serta aman bagi seluruh masyarakat.
“Melalui program ini, kami berharap kualitas sumber daya manusia meningkat, produktivitas ekonomi semakin kuat, dan pekerja rentan tidak lagi dihantui kekhawatiran ketika menghadapi risiko pekerjaan,” kata Jigus.
Lebih lanjut Jigus menyampaikan, tingkat Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kabupaten Cirebon pada Oktober 2025 berada di angka 36,45 persen. Dengan tambahan peserta pada November 2025 ini, angkanya meningkat menjadi 41,28 persen, atau naik 4,83 persen.
Menurut Jigus, peningkatan UCJ ini merupakan capaian yang patut disyukuri. Pemkab Cirebon akan terus mendorong agar jumlah pekerja yang terlindung oleh jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat.
“Tentu kami tidak berhenti sampai di sini. Ke depan, kami akan terus mendorong agar semakin banyak pekerja di Kabupaten Cirebon terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,” terang Jigus.
Sebelumnya, Pemkab Cirebon juga telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 2.350 nelayan sebagai pekerja rentan melalui optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan ekstrem.
Dalam program ini, para pekerja rentan mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), mulai dari perlindungan sejak berangkat kerja hingga kembali ke rumah, biaya perawatan tanpa batas, santunan cacat, santunan kematian, hingga beasiswa bagi dua anak peserta. “Kepada para penerima, gunakan perlindungan ini sebagai ikhtiar untuk masa depan kerja yang lebih aman dan bermartabat,” tegasnya.
Jigus juga meminta para camat untuk memastikan pendistribusian kartu kepesertaan berjalan tepat sasaran melalui peran aktif para kepala desa. Ia berharap, langkah tersebut menjadi upaya bersama dalam memperkuat perlindungan sosial serra meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Cirebon.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















