SUARA CIREBON – Kabupaten Cirebon masih menjadi daerah rawan peredaran rokok tanpa pita cukai maupun rokok bercukai tidak sesuai ketentuan.
Hal itu dibuktikan dengan temuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon yang berhasil mengamankan sebanyak 553.167 batang rokok ilegal sepanjang tahun 2025.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, mengatakan, ratusan ribu batang rokok ilegal yang disita merupakan hasil operasi bersama tim terpadu yang melibatkan Bea Cukai serta unsur penegak hukum lainnya.
Operasi dilakukan secara bertahap di sejumlah wilayah desa dan kecamatan yang terindikasi menjadi titik peredaran.
Menurut Imam Ustadi, sepanjang tahun 2025 kemarin, Satpol PP bersama tim terpadu berhasil mengamankan setengah juta batang rokok ilegal yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Cirebon.
“Ini perlu penanganan serius. Ratusan ribu rokok ilegal yang kami sita, menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal memang masih ada,” kata Imam, Jumat, 2 Januari 2026.
Berdasarkan rekapitulasi hasil penindakan, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan tersebut menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp412,6 juta, yang berasal dari cukai rokok yang tidak dibayarkan.
Sementara nilai barang rokok ilegal yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp821,4 juta, dengan asumsi nilai rata-rata Rp1.485 per batang.
Imam menyampaikan, razia rokok ilegal tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga optimalisasi penerimaan daerah melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Dana tersebut dialokasikan pemerintah pusat kepada daerah untuk mendukung pembangunan, kesehatan masyarakat, serta penegakan hukum.
Ia menegaskan, DBHCHT merupakan instrumen keuangan penting, dan Satpol PP punya kewajiban mendukung agar pendapatan dari cukai bisa optimal dan kembali ke daerah untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan serta kemasyarakatan, termasuk penegakan aturan.
Pihaknya memastikan, Satpol PP Kabupaten Cirebon akan terus mengintensifkan operasi terpadu serta memperkuat koordinasi lintas sektor.
Upaya ini diharapkan tidak hanya menekan peredaran rokok ilegal, tetapi juga melindungi masyarakat dan pelaku usaha rokok legal dari praktik persaingan tidak sehat.
“Penegakan aturan ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Tujuannya jelas, melindungi penerimaan negara dan daerah, serta menciptakan iklim usaha yang sehat,” tegasnya.
Imam menambahkan, secara geografis Kabupaten Cirebon berada di jalur strategis distribusi barang, sehingga kerap dimanfaatkan sebagai lintasan peredaran rokok ilegal. Modus yang digunakan pelaku pun semakin beragam, mulai dari penyimpanan di tingkat pengecer hingga pengiriman melalui jalur distribusi tidak langsung.
“Cirebon ini jalur lintasan. Ada beberapa jalur distribusi yang terindikasi digunakan. Karena itu, kami tidak bisa bekerja sendiri. Perlu sinergi antara kewenangan daerah dan kewenangan vertikal seperti Bea Cukai,” terang Imam.
Pola peredaran rokok ilegal ini, lanjut Imam, juga terus berubah. Jika sebelumnya mudah ditemukan di lapak terbuka, kini pelaku cenderung menyimpan barang lebih tersembunyi atau memanfaatkan sistem pengiriman tertentu.
“Pedagang sekarang semakin pintar. Barang tidak selalu dipajang. Ada yang disimpan, ada juga yang didistribusikan melalui jalur pengiriman tertentu. Ini menjadi tantangan dalam pengawasan,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















