SUARA CIREBON – Jajaran Satnarkoba Polresta Cirebon mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial DK (28), pada Sabtu, 3 Januari 2026 lalu.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, pelaku diamankan di pinggir jalan wilayah Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, sekitar pukul 02.00 dini hari.
“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, 15 paket sabu dengan total berat mencapai 4,90 gram, pakaian, handphone, sepeda motor, dan lainnya,” kata Kombes Pol Sumarni.
Menurut Sumarni, tersangka tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon. Petugas pun langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
“Hingga kini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif, guna mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya
Kapolresta Cirebon itu menegaskan, jajarannya tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk obat keras terbatas (OKT), di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap tindak kejahatan narkoba melalui layanan Call Center Polri 110 Polresta Cirebon,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















