SUARA CIREBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon menghentikan sementara operasional Bus Rapid Transit (BRT) yang melayani wilayah Cirebon, khususnya pada Koridor 2 arah Argasunya.
Penghentian dilakukan karena tidak adanya alokasi anggaran subsidi dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun berjalan.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cirebon, Andi Armawan, mengatakan meskipun penyediaan angkutan umum merupakan kewajiban pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan, kondisi keuangan daerah yang belum stabil membuat pemerintah kota harus mengevaluasi kembali pengelolaan BRT.
“Untuk sementara waktu, operasional BRT dihentikan. Kami akan melakukan kajian lebih lanjut terkait pola operasional, mekanisme pendapatan, serta efektivitas layanan ke depan,” ujar Andi, Kamis, 8 Januari 2026.
Ia menjelaskan, hasil evaluasi menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara besaran subsidi yang diberikan dengan pendapatan yang dihasilkan selama BRT beroperasi.
Meski tidak beroperasi, Dinas Perhubungan memastikan seluruh armada BRT masih dalam kondisi layak jalan. Berdasarkan hasil ramp check dan uji KIR yang dilakukan UPT Pengujian Kendaraan Bermotor terhadap 10 unit bus, seluruhnya dinyatakan dalam kondisi baik.
“Kondisinya masih bagus dan layak digunakan,” katanya.
Untuk menjaga nilai aset, Dishub melakukan relokasi parkir 10 unit BRT ke halaman Kantor Pengujian Kendaraan Bermotor di Pegambiran guna pengawasan yang lebih optimal.
Selain itu, dilakukan pencabutan aki pada setiap unit bus guna mencegah kerusakan sistem kelistrikan selama tidak dioperasikan.
“Ini bagian dari perawatan teknis agar kondisi bus tetap terjaga,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dishub juga akan melakukan proses serah terima pengelolaan aset dari pihak ketiga, PT BIG, kepada PD Pembangunan. Selanjutnya, aset tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Cirebon melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD/BMD).
Pemerintah Kota Cirebon saat ini masih mengkaji pemanfaatan bus BRT ke depan, termasuk wacana pengalihfungsian menjadi bus sekolah. Keputusan final akan ditetapkan setelah dilakukan koordinasi lintas instansi.
“Kami berharap evaluasi ini tidak berlangsung lama agar aset yang masih dalam kondisi baik dapat segera dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Andi.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















