SUARA CIREBON – Operasional Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di Desa Sindangjawa, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon kini telah menggunakan mesin pengolah sampah.
Namun dalam pelaksanaannya, penggunaan mesin pengolah sampah masih menemui sejumlah kendala.
Kuwu Sindangjawa, H Yayat Supriyatna mengatakan, sejumlah kendala yang dihadapi di antaranya adalah kapasitas mesin pengolah yang masih rendah.
Keberadaan mesin pengolah sampah ini tidak sebanding dengan suply sampah yang jumlahnya mencapai 2 sampai 3 ton per hari. Sementara kapasitas mesin hanya mampu menampung 1 sampai 1,5 ton.
Selain itu, operasional mesin pengolah sampah juga masih terkendala dengan biaya yang dinilai cukup tinggi. Anggaran operasional yang sejauh ini dicover dari dana desa dan hasil pengolahan sampah, juga masih belum bisa menutupi.
Dengan jumlah pekerja sebanyak 4 orang, dana desa tersebut dimaksudkan untuk menopang hasil pengolahan sampah yang masih minim.
“Kendala kedua, terkait biaya operasional yang sangat besar. Sementara ini, kami menggunakan dana desa belum cukup, termasuk dari hasil pengolahan sampah (tapi red) belum bisa menutup biaya operasional,” ujar Yayat.
Jika dikalkulasikan, pendapatan dari hasil pengolahan dengan menggunakan mesin pengolah sampah, baru mencapai sekitar Rp3 juta per bulan. Kalkulasi tersebut berdasarkan estimasi harga jual sampah plastik di angka Rp500 per kilogram.
“Kalau diitung-itung, satu bulan baru sekitar Rp3 jutaan,” terangnya.
Ia menjelaskan, mayoritas sampah yang masuk ke TPS3R Desa Sindangjawa merupakan sampah rumah tangga. Sampah-sampah tersebut, utamanya sampah non organik, akan dipilah oleh para pekerja. Sementara untuk sampah organiknya, meskipun belum memiliki nilai ekonomis, tetap diproses dengan cara digiling.
“Sampah organik ini belum punya nilai ekonomis, baru bisa disebarkan (diberikan cuma-cuma, red) saja ke petani sebagai pupuk organik. Kalau plastik yang sudah dipilah dijual ke pabrik pengolahan plastik di Majalengka. Untuk (sampah, red) residu, kami kerja sama dengan pengolah sampah Dewi Sri di Desa Girinata,” jelas Yayat.
Kendati demikian, ia akan berusaha memaksimalkan potensi yang ada agar penanganan sampah bisa berakhir di tingkat desa sesuai instruksi dari Pemkab Cirebon. Terlebih, Desa Sindangjawa sudah dicanangkan sebagai salah satu Kampung Bersih di Kabupaten Cirebon.
“Tapi yang jelas, Desa Sindangjawa ini sudah jadi binaan Dinas Lingkungan Hidup tentang persampahan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, TPS3R adalah fasilitas pengelolaan sampah skala komunal yang mengedepankan prinsip reduce (mengurangi), reuse menggunakan kembali, dan recycle (mendaur ulang) dengan melibatkan masyarakat dan pemerintah.
Tujuannya, untuk mengurangi volume sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah serta meningkatkan ekonomi warga melalui pemilahan dan pengolahan sampah menjadi kompos.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















