SUARA CIREBON – Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon berencana memanggil pengusaha yang mengelola mini zoo (kebun binatang mini) di kawasan wisata religi Plangon, Kecamatan Sumber. Langkah ini ditempuh untuk memastikan kejelasan perizinan sekaligus menindaklanjuti isu dampak lingkungan di lokasi tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana, mengatakan pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan dewan. Terlebih, saat ini pemerintah daerah tengah melakukan monitoring mitigasi bencana di sejumlah wilayah.
Anton menyebutkan, kawasan Plangon diduga berada di jalur patahan sesar baribis yakni patahan geologi aktif yang membentang di utara Pulau Jawa. Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius agar aktivitas pembangunan tidak menimbulkan persoalan lingkungan di kemudian hari.
“Kami belum menerima gambaran utuh, karena itu akan dilakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan apakah lokasi tersebut diperbolehkan untuk pembangunan mini zoo,” ujar Anton.
Dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pengusaha mini zoo agar persoalan ini menjadi jelas di mata publik. Dewan meminta seluruh dokumen perizinan ditunjukkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Kalau izinnya sudah lengkap tentu tidak ada masalah. Tapi jika belum, kegiatan harus dihentikan. Investasi wajib memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Sebelumnya, hal yang sama diutarakan, anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Berry Kusuma Drajat. Berry mengaku terkejut terkait mendengar adanya pembangunan mini zoo di kawasan Plangon. Pasalnya, Plangon bukan hanya kawasan wisata alam dan religi, tetapi juga area yang harus dijaga keseimbangan lingkungannya.
“Kalau pembangunan terus berjalan tanpa dibarengi perizinan, lalu terjadi dampak lingkungan atau bencana, maka tanggung jawabnya ada pada investor. Pemda juga bisa ikut bertanggung jawab karena melakukan pembiaran,” kata Berry Kusuma Drajat.
Berry mengatakan, tanggung jawab hukum akan berbeda ketika perizinan sudah dikeluarkan secara resmi. Jika izin telah diterbitkan, maka pemerintah daerah wajib memastikan seluruh proses pembangunan sesuai dengan kajian dan dokumen yang disetujui.
“Karena itu kami menekankan, perizinan bukan formalitas. Kajian dampak lingkungan harus benar-benar dikaji matang agar masyarakat tidak menjadi korban,” tegasnya.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan, DPRD Kabupaten Cirebon tidak menutup pintu bagi investasi. Namun, seluruh investor wajib mematuhi aturan yang berlaku, terutama di kawasan dengan kerentanan bencana.
“Kami tidak alergi investasi. Tapi jangan sampai investasi justru membawa risiko baru bagi masyarakat. Jangan masyarakat yang menanggung kerugiannya,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















