SUARA CIREBON – Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di wilayah Provinsi Jawa Barat direspons dengan baik oleh asosiasi pengembang perumahan Cirebon.
Ketua Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Cirebon, Gunadi, didampingi Ketua asosiasi Perumnas, Himpera dan Asperi, menyebut SE Gubernur tersebut dikeluarkan sebagai langkah antisipasi pemerintah atas sejumlah bencana yang akhir-akhir ini terjadi.
Menurut Gunadi, SE tersebut bukan sesuatu yang menjadikan pihak pengembang mati atau harus berhenti. Ia menegaskan, SE Gubernur ini merupakan imbauan agar setiap alih fungsi lahan harus mempertimbangkan berbagai aspek termasuk risiko bencana yang dimungkinkan muncul setelahnya.
Salah satu upaya yang harus ditempuh ialah melakukan mitigasi risiko bencana agar ke depan tidak muncul bencana.
“Nah, yang paling dekat kan adalah perumahan, alih fungsinya dari lahan perkebunan, tegalan atau sawah,” kata Gunadi, Senin, 12 Januari 2026.
Selain sejumlah lahan tersebut, kata dia, juga alih fungsi di lahan tidak efektif yang memiliki risiko, yakni yang memiliki kemiringan seperti di pucuk gunung atau di ketinggian. Kondisi lahan-lahan tersebut harus diwaspadai dan diantisipasi ketika beralih fungsi menjadi permukiman.
“Itu yang harus diwaspadai dan diantisipasi agar jika beralih fungsi menjadi permukiman, bencana bisa kita minimalisir dari sekarang, salah satunya dengan melibatkan BPBD,” paparnya.
Sebelumnya, sejumlah asosiasi pengembang perumahan di Kabupaten Cirebon melakukan audiensi dengan Pemkab Cirebon terkait terbitnya SE tersebut. Pertemuan yang berlangsung di ruang Rapat Bupati Cirebon itu dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman.
Dalam audiensi tersebut, Pemkab Cirebon menerima berbagai masukan dan saran, khususnya terkait kebijakan penghentian sementara izin perumahan. Pertemuan dengan sejumlah asosiasi tersebut juga sekaligus menjadi upaya Pemkab Cirebon menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di wilayah Provinsi Jawa Barat.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















