SUARA CIREBON – Lemahnya tata kelola administrasi keuangan di tingkat desa mendapat perhatian serius Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Nana Kencanawati.
Berdasarkan hasil kunjungannya ke berbagai desa, Nana menemukan, mayoritas permasalahan hukum yang menjerat aparat pemerintah desa (pemdes) termasuk kuwu, bukan didasari oleh niat korupsi, melainkan akibat ketidakpahaman perangkat desa dalam mengelola administrasi keuangan.
Nana mengungkapkan keprihatinannya atas minimnya inisiatif perangkat desa dalam memanfaatkan ruang konsultasi yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.
Padahal, baik Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) maupun pihak kecamatan telah membuka pintu lebar-lebar untuk pendampingan.
“Sangat disayangkan, padahal inspektorat ada program seperti open house setiap hari Jumat di DPMD. Camat juga selalu membuka diri untuk pendampingan. Kenapa ini tidak dimanfaatkan? Ketidakpahaman ini akhirnya menyulitkan diri mereka sendiri saat berhadapan dengan aturan,” ujar Nana, Selasa, 13 Januari 2026.
Melihat fenomena bongkar pasang perangkat desa setiap pergantian kuwu, Nana mengusulkan adanya perubahan sistem pemerintahan desa yang lebih struktural. Ia menekankan pentingnya posisi Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai motor administrasi yang stabil dan profesional.
Nana mengusulkan agar posisi Sekdes atau perangkat yang menangani keuangan diisi oleh unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Harus ada sistem yang diubah. Untuk posisi Sekdes yang menangani masalah keuangan, idealnya diisi oleh ASN atau P3K. Tujuannya agar mereka tidak terlibat dalam pusaran politik praktis di desa. Selama ini, setiap ganti kuwu, perangkatnya ikut ganti. Akhirnya administrasi mulai dari nol lagi dan rentan terjadi kesalahan,” tegasnya.
Menurut Nana, pergantian perangkat desa yang didasari sentimen politik pasca-pemilihan kuwu seringkali memicu konflik internal.
“Tidak jarang, kuwu baru justru merekrut orang yang tidak memiliki kompetensi administrasi, sementara mantan perangkat yang lama menjadi oposisi yang menghambat jalannya pemerintahan desa,” katanya.
Lebih lanjut, politisi perempuan ini menghimbau para kuwu agar lebih selektif dalam memilih tim administratif. Ia menekankan bahwa dedikasi dan integritas harus menjadi syarat mutlak dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
“Aparat desa harus menjalin hubungan harmonis dengan kuwunya. Saling bahu-membahu. Kuwu juga saat memilih petugas administrasi penduduk atau keuangan harus mencari orang yang paham, mau kerja keras, dan punya dedikasi tinggi,” tambahnya.
Nana kembali menegaskan bahwa mayoritas pelanggaran yang ditemukan di desa-desa di Kabupaten Cirebon adalah murni kesalahan administrasi keuangan. Oleh karena itu, sinergitas antara kuwu dan perangkat desa serta transparansi dalam RKPDes menjadi kunci utama agar desa tidak terjerat persoalan hukum di masa mendatang.
“Saya meyakini tidak semua kuwu itu niat korupsi. Kebanyakan itu karena ketidakpahaman administrasi. Maka dari itu, kerja sama yang baik dan penempatan orang yang tepat (profesional) adalah solusi agar pembangunan desa berjalan lancar tanpa hambatan regulasi,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















