SUARA CIREBON – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan modus operandi yang tergolong baru dan licin. Untuk mengelabui petugas, para pelaku mengemas paket sabu di dalam bungkus permen sebelum diedarkan kepada konsumen.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Jajarannya berhasil mengamankan seorang tersangka pria berinisial AS (23) yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap alias pengangguran.
“Ini adalah modus yang tergolong baru. Pelaku memasukkan paket sabu ke dalam kemasan permen, kemudian dilem atau di-press kembali menggunakan alat khusus sehingga tampak seperti permen biasa. Hal ini dilakukan untuk menyamarkan barang haram tersebut agar tidak terlihat mencurigakan saat proses pengiriman,” ujar AKBP Eko Iskandar dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa, 20 Januari 2026.
Dari tangan tersangka AS, lanjut Kapolres, petugas menyita barang bukti berupa 177 paket sabu siap edar yang dibungkus plastik klip bening di dalam kemasan permen. Berat bruto keseluruhan barang bukti mencapai 152 gram. Selain sabu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital dan berbagai perlengkapan pendukung peredaran sabu lainnya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan sistem “map” atau sistem tempel. Paket permen berisi sabu tersebut diletakkan di titik-titik lokasi tertentu, sesuai perjanjian melalui telepon, yang kemudian akan diambil oleh pembeli. Sasaran peredaran barang haram ini mayoritas adalah kalangan anak muda dan remaja.
Tersangka AS ditangkap pada 12 Januari lalu di sekitar Jalan Cipto, Kota Cirebon. Meskipun tersangka diketahui belum memiliki catatan kriminal (residivis) sebelumnya, pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami asal-usul barang dan jaringan di atasnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2024. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum ditambah sepertiga,” katanya.
Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus peredaran narkoba yang semakin beragam dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















