SUARA CIREBON – Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota membongkar praktik produksi narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah rumah kos di kawasan Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan, penggerebekan produksi tembakau sintetis rumahan itu, dilakukan pada Rabu, 14 Januari 2026 malam.
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di salah satu kamar kos di lingkungannya. Jajarannya lalu menindaklanjuti laporan masyarakat dan memutuskan melakukan penggerebekan.
“Kami mengamankan seorang tersangka berinisial AF (29) di salah satu rumah kos di Jalan Penamparan. Di TKP, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya aktivitas produksi narkotika jenis tembakau sintetis,” kata AKBP Eko Iskandar kepada awak media saat konferensi pers, Selasa, 20 Januari 2026.
Tersangka diketahui warga Desa Adhidarma, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.
Dalam penggeledahan, polisi menyita delapan paket tembakau sintetis dengan berat total lebih dari 20,11 gram, satu botol cairan narkotika sintetis jenis MDMB 174,74 gram, dua unit telepon seluler, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk meracik dan mengemas barang terlarang tersebut.
“Tersangka menjalankan produksi tembakau sintetis secara mandiri dengan sistem rumahan atau home industry,” ujarnya.
Kamar kos itu, oleh tersangka difungsikan sebagai tempat mencampur bahan kimia narkotika cair dengan tembakau kering hingga siap dikemas dan diedarkan. Proses produksi dilakukan tanpa melibatkat pihak lain.
“Pengakuan tersangka, produksi tembakau sintetis ini sudah dilakukan enam bulan, dia belajar otodidak sendiri, dengan cara mencampurkan tembakau biasa dengan cairan yang mengandung narkotika golongan 1,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahan cairan narkotika ini dibeli AF dengan harga Rp6 juta per botol. Cairan itu kemudian diolah menjadi beberapa paket tembakau sintetis untuk dijual kembali dengan keuntungan jutaan rupiah.
Dari pengakuan tersangka juga, Eko menyebut, barang haram ini dijual dengan sasaran pembeli utama kalangan pemuda, termasuk pelajar dan remaja, memanfaatkan media sosial. Penyerahan barang dilakukan menggunakan sistem “tempel”, yakni meletakkan paket di lokasi yang telah disepakati tanpa pertemuan langsung guna menghindari pantauan aparat.
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa peredarannya menyasar anak-anak muda, pelajar juga. Ini menjadi fokus perhatian serius kami, karena dampaknya sangat berbahaya,” tambah Eko
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas Eko Iskandar.
Saat ini, Satnarkoba Polres Cirebon Kota masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok bahan baku maupun pembeli dalam jumlah besar, yang terkait dengan pengungkapan kasus tersebut.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















