SUARA CIREBON – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Dr. H. Aan Jaelani, M.Ag., memimpin Rapat Tenaga Kependidikan (Tendik) Rektorat yang digelar pada Jumat, 23 Januari 2026, di Ruang Rapat Senat Lantai 2 Gedung Rektorat.
Rapat tersebut diikuti oleh para Kepala Bagian, Kepala Subbagian, serta Tenaga Kependidikan di lingkungan rektorat. Kegiatan dipandu oleh Kepala Bagian Umum dan Akademik Biro AKU, Zainal Arifin, S.Ag.
Dalam arahannya, Rektor membahas implementasi dan evaluasi e-Kinerja Tahun 2025 yang menjadi instrumen utama pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di perguruan tinggi negeri, termasuk di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.
Prof. Aan Jaelani menjelaskan bahwa Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi dosen, tenaga kependidikan, dan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) wajib disusun melalui aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terintegrasi dengan MyASN.
“e-Kinerja bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi instrumen strategis untuk memastikan kinerja ASN terukur dan selaras dengan target institusi,” ujar Prof. Aan.
Ia menjelaskan bahwa alur e-Kinerja meliputi tiga tahapan, yakni perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan, serta penilaian. Pada tahap perencanaan awal tahun, ASN wajib login ke aplikasi kinerja.bkn.go.id, memverifikasi data, dan menyusun Rencana Hasil Kerja (RHK).
RHK dosen disusun berdasarkan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Beban Kinerja Dosen (BKD), sedangkan RHK tenaga kependidikan dan JFT disusun berdasarkan cascading kinerja atasan langsung.
Tahap pelaksanaan dan pemantauan dilakukan secara triwulanan dengan mengunggah realisasi kinerja beserta bukti dukung, seperti surat keputusan, laporan penelitian, surat tugas, dan dokumen pelayanan. Atasan langsung bertugas memberikan pemantauan dan umpan balik atas capaian kinerja.
Sementara itu, pada tahap penilaian akhir, seluruh bukti fisik wajib difinalisasi sebelum batas waktu yang ditentukan. Penilaian dilakukan berdasarkan capaian RHK dan perilaku kerja yang mengacu pada Core Values ASN BerAKHLAK, yang selanjutnya dikonversi menjadi predikat kinerja.
Rektor juga mengingatkan batas waktu pengisian SKP Periode Final Tahun 2025 yang umumnya berakhir pada akhir Januari 2026 serta pentingnya melampirkan bukti dukung yang valid.
“Seluruh target kinerja harus selaras dengan perjanjian kinerja atasan dan tujuan institusi,” tegasnya.
Rapat diakhiri dengan sesi diskusi dan dialog terbuka. Para peserta menyampaikan berbagai pertanyaan, kendala teknis, dan masukan terkait pelaksanaan e-Kinerja di unit kerja masing-masing.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















