SUARA CIREBON – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cirebon menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 Masehi atau 1447 Hijriah sebesar Rp39.000 per jiwa.
Secara angka, besaran zakat fitrah tahun 2026 mengalami penurunan sebesar Rp.1000 dibanding tahun sebelumnya yang tercatat di angka Rp40.000.
Penetapan besaran zakat fitrah tersebut telah melalui rapat pleno Baznas Kabupaten Cirebon yang melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag) serta sejumlah dinas terkait di lingkup Pemkab Cirebon.
Ketua Baznas Kabupaten Cirebon, KH Ahmad Zaeni Dahlan, menjelaskan, penurunan nilai zakat fitrah tahun ini atas pertimbangan kondisi harga beras dan perkiraan dua bulan ke depan yang akan memasuki masa panen raya. Sehingga harga kebutuhan pokok relatif lebih stabil.
“Besaran zakat fitrah ini ditetapkan berdasarkan estimasi harga beras di pasaran yang berada di kisaran Rp15.600 per kilogram. Kemudian pertimbangan adanya panen raya dua bulan ke depan,” ujar Ahmad Zaeni Dahlan, Senin, 26 Januari 2026.
Dengan penetapan ini, Baznas Kabupaten Cirebon mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, agar penyaluran kepada mustahik dapat berjalan tepat sasaran dan sesuai syariat.
Sejumlah dinas yang ikut serta dalam rapat rapat pleno penetapan zakat fitrah di antaranya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Cirebon.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















