SUARA CIREBON – Masyarakat Cirebon dan sekitarnya dibuat heboh dengan pemberitaan dugaan pesta LGBT di salah satu tempat hiburan malam (THM) yang videonya viral di media sosial.
Pada video tersebut, tampak sepasang pemuda sesama jenis melakukan perbuatan yang dinilai tak pantas dikonsumsi publik.
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia menyatakan mengecam keras atas pelanggaran dan pengabaian tanggung jawab moral pengelola tempat hiburan malam. Sophi mengaku sangat geram dan prihatin.
“Terkait penyelenggaraan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Cirebon yang melanggar norma kesusilaan dan nilai agama, saya selaku Ketua DPRD Kabupaten Cirebon menyampaikan sikap lembaga DPRD, bahwa, tempat hiburan malam tidak hanya harus telah mengantongi perizinan secara administratif, tetapi juga wajib menjaga norma kesusilaan, nilai agama, dan ketertiban umum yang hidup dalam masyarakat Kabupaten Cirebon,” kata Sophi dalam keterangan resminya, Senin, 26 Januari 2026.
Sophi menegaskan, izin usaha bukanlah legitimasi tanpa batas. Perizinan, lanjut Sophi, merupakan instrumen administratif yang bersifat bersyarat, yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta tetap menghormati nilai moral, agama, dan kearifan lokal masyarakat Cirebon.
Terlebih, lanjut Sophi, Kabupaten Cirebon dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai religius dan budaya luhur. Oleh karena itu, setiap kegiatan usaha (termasuk tempat hiburan malam) wajib menyesuaikan diri dengan karakter dan norma sosial masyarakat setempat.
“Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan praktik-praktik yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan nilai agama, maka pemerintah daerah wajib bertindak tegas, tanpa ragu dan tanpa kompromi,” tegasnya.
DPRD Kabupaten Cirebon mendorong dan mendesak Pemerintah Daerah, melalui OPD terkait, untuk, pertama, melakukan pemeriksaan dan pengawasan menyeluruh terhadap tempat hiburan malam yang menjadi sorotan publik;
Kedua, imbuh Sophi, menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan Perda Ketertiban Umum dan peraturan perundang-undangan lainnya, meskipun izin usaha telah diterbitkan;
Ketiga, memberikan sanksi administratif bertahap, mulai dari teguran, pembatasan operasional, penutupan sementara, hingga pencabutan izin usaha, apabila pelanggaran terbukti dan bersifat berulang;
Keempat, mengedepankan koordinasi lintas OPD, aparat penegak hukum, serta melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama guna menjaga kondusivitas daerah.
“Kami menegaskan bahwa DPRD tidak menolak investasi dan kegiatan usaha, namun investasi yang masuk ke Kabupaten Cirebon harus sejalan dengan nilai moral, norma kesusilaan, dan ketertiban umum. Pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan martabat sosial dan nilai agama masyarakat,” katanya.
DPRD Kabupaten Cirebon, imbuh Sophi, akan menggunakan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran secara maksimal untuk memastikan persoalan ini ditangani secara serius dan berkelanjutan.
“Apabila diperlukan, DPRD siap mendorong pengetatan regulasi melalui revisi Perda maupun kebijakan daerah lainnya agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” ujarnya.
Sophi menyatakan, pernyataan sikap ini sebagai bentuk komitmen DPRD Kabupaten Cirebon dalam menjaga ketertiban umum, nilai kesusilaan, dan keharmonisan kehidupan bermasyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga ketenangan, menyampaikan aspirasi secara beradab, dan mempercayakan proses penanganan persoalan ini kepada mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















