SUARA CIREBON – Komisi I DPRD Kota Cirebon mengundang seluruh camat dan lurah untuk membahas penataan dan penertiban bangunan liar (bangle) yang berdiri di atas sempadan sungai yang ada di Kota Cirebon, Selasa, 27 Januari 2026.
Rapat koordinasi (rakor) tersebut, merupakan tindak lanjut hasil rapat Komisi I DPRD dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon yang digelar, pekan lalu.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno mengatakan, dari rapat koordinasi tersebut, diperoleh data, di masing-masing kelurahan setidaknya terdapat 60 bangunan liar yang berdiri di atas sempadan.
Menurut Agung, hal itu menjadi perhatian khusus bagi Komisi I DPRD, karena era kepemimpinan Wali Kota Cirebon Effendi Edo bersama Wakil Wali Kota, Siti Farida Rosmawati sedang gencar melakukan penataan dan penertiban bangunan liar yang melanggar aturan.
“Tadi Berdasarkan hasil rapat kita perkirakan bahwa di masing-masing kelurahan itu banyak bangunan liar, nyampe 60-an. Ini yang harus kita perhatikan karena Pemerintahan Kota Cirebon era ini sedang gencar melakukan penataan dan penertiban bangunan liar,” kata Agung Suprino, usai rakor.
Menurutnya, kebanyakan bangunan liar yang berdiri di atas sempadan sungai tersebut, digunakan sebagai tempat usaha.
“Rata-rata bangunan liar tersebut digunakan sebagai tempat tinggal dan tempat usaha, seperti pangkas rambut hingga pemotongan ayam,” katanya.
Agung mencontohkan keberadaan bangunan liar yang berdiri di atas sempadan sungai atau saluran air di depan Hotel Luxton. Di kawasan itu, saluran sungai hampir tertutup sepenuhnya oleh bangunan liar.
“Keberadaan bangunan-bangunan ini menghambat proses pengerukan sungai dan normalisasi drainase, yang menjadi pemicu utama banjir saat musim hujan,” ujarnya.
Setelah data terkumpul, lanjut Agung, DPRD akan memilah kewenangan penanganan bangunan liar tersebut, mana yang menjadi ranah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung dan mana yang kewenangan Pemerintah Kota Cirebon.
“Kami butuh data konkret untuk mengurai masalah ini. Ke depan, kita akan rumuskan langkah penertiban secara matang melalui kajian teknis agar normalisasi sungai bisa berjalan maksimal,” tegas Agung.
Menurutnya, dalam waktu dekat, Komisi I DPRD akan kembali menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah instansi terkait.
“Kita akan undang Satpol PP untuk teknis penertiban di lapangan, Dinas PUTR terkait pemeliharaan infrastruktur dan normalisasi drainase, DPMPTSP untuk mengevaluasi perizinan bangunan yang berdiri di lokasi yang tidak seharusnya dan juga BBWS untuk sinkronisasi penanganan sungai yang berada di bawah wewenang pusat,” tandasnya.
Agung berharap, melalui langkah persuasif dan penataan yang terukur, masalah banjir yang kerap melanda Kota Cirebon dapat segera teratasi.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















