SUARA CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon memediasi pertemuan Yayasan Dharma Rakkhita dengan Pemerintah Desa Serang, Kecamatan Klangenan, guna mencari solusi atas sengketa lahan seluas 7,6 hektare yang digunakan untuk lahan pemakaman warga Tionghoa, Senin, 2 Februari 2026 sore.
Mediasi yang dipimpin anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana itu, menghadirkan sejumlah pihak, di antaranya, pemerintah desa se-Kecamatan Jamblang dan Kecamatan Klangenan, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon.
Rudiana menuturkan, mediasi berjalan alot dan berakhir deadlock. Pasalnya, masing-masing pihak mengklaim sebagai pemilik lahan yang sah dengan dasar dokumen yang berbeda.
“Baik pihak Yayasan Dharma Rakkhita maupun Pemerintah Desa Serang masing-masing ngotot sebagai pemilik sah lahan yang disengketakan tersebut. Mereka masing-masing memegang bukti sah,” kata Rudiana, usai mediasi.
Karena itu, lanjut Rudiana, disepakati untuk digelar pertemuan lanjutan pada pekan depan.
“Kesimpulannya, akan dilakukan pertemuan ulang minggu depan. Untuk sementara, masing-masing pihak diminta menelusuri kembali dokumen kepemilikan tanah yang dimiliki agar persoalan ini dapat dibahas secara lebih terang,” ujarnya.
Menurut Rudiana, DPRD meminta BPN untuk menelusuri secara mendalam asal-usul kepemilikan tanah yang disengketakan.
“Termasuk menelaah keberadaan dan substansi fatwa Bupati Cirebon yang berkaitan dengan lahan tersebut,” tandasnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, meminta masing-masing pihak menahan diri agar konflik tidak berkembang lebih jauh.
“Saya meminta semua pihak memberikan ruang kepada pemerintah dan lembaga pertanahan untuk melakukan penelusuran secara objektif. Setelah hasilnya jelas, kita duduk bersama kembali untuk mencari solusi terbaik,” ujar Ono Surono.
Ono mengimbau, agar pada pertemuan berikutnya seluruh pihak telah melengkapi dokumen pendukung kepemilikan tanah guna mempercepat proses penyelesaian sengketa.
Pada kesempatan itu, Kuwu Serang, Risdianto, mengatakan, lahan yang diklaim Yayasan Dharma Rakkhita sejatinya merupakan aset Desa Serang. Tanah tersebut, dimanfaatkan untuk lahan pemakaman warga Tionghoa dan sebagian warga muslim.
Meski telah memanfaatkan lahan tersebut, lanjut Risdianto, pihak Yayasan tidak pernah memberikan kontribusi kepada Pemerintah Desa Serang.
“Pemerintah desa telah membawa masalah ini ke tingkat kecamatan dan kabupaten, namun belum ada kesepakatan, yayasan menggunakan IPEDA dan Fatwa Bupati sebagai dasar klaim mereka, namun BPN telah menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan,” kata Risdianto.
”Saya siap menghadapi gugatan di pengadilan,” tegasnya.
Menurut dia, lahan desa yang menjadi sengketa memiliki luas 7,6 hektare. Lahan tersebut dibagi menjadi dua bidang.
“Yayasan mengklaim bahwa lahan tersebut seluas 8 hektare, namun apa yang klaim pihak yayasan tersebut tidak akurat. Itu kan aset desa malah diperjualbelikan untuk pemakaman, nilainya Rp5 sampai Rp10 juta per lubang yang nonanggota Yayasan,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















