SUARA CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon melakukan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di atas trotoar depan Cirebon Super Block (CSB) Mall, Selasa, 3 Februari 2026.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Cirebon, M Luthfi mengatakan, pihaknya bersinergi dengan Dinas Perhubungan, unsur TNI-Polri dan unsur Kelurahan Pekiringan melakukan langkah pengamanan dan pembinaan terhadap aktivitas parkir liar di depan CSB Mall. Hal itu dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki.
Dalam penertiban ini, lanjut Luthfi, petugas mengambil tindakan tegas dengan cara merantai sejumlah sepeda motor yang kedapatan parkir di atas trotoar.
“Pemilik kendaraan yang terjaring akan didata dan diberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di lokasi sebagai bentuk pembinaan,” kata Luthfi.
Untuk tahap awal, para pelanggar diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Meski saat ini masih mengedepankan langkah persuasif, petugas mengingatkan bahwa aturan mengenai hal ini sudah tertuang dalam Perda Nomor 13 Tahun 2019.
“Sesuai aturan, terdapat sanksi tarif denda paksa sebesar Rp250.000 bagi setiap orang yang memarkirkan kendaraannya di atas trotoar,” ujarnya.
Pihak berwenang menegaskan bahwa kawasan ini akan dipantau secara rutin setiap hari melalui patroli bersama antara Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
“Petugas tidak akan segan menerapkan sanksi denda jika di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran serupa agar fungsi trotoar kembali sepenuhnya bagi pejalan kaki,” katanya.
Pantauan di lapangan, sedikitnya 34 sepeda motor yang kedapatan parkir di atas trotoar, langsung dirantai petugas Satpol PP.
Sementara itu, Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Iman Nurhakim mengakui titik trotoar di depan CSB Mall memang menjadi salah satu lokasi rawan parkir liar. Menurut Iman, Dishub telah berulang kali melakukan upaya penertiban bersama Satpol PP.
“Surat imbauan, teguran, hingga peringatan sudah lebih dari delapan kali kita sampaikan. Penertiban gabungan juga sudah sering dilakukan,” ungkap Iman.
Menurutnya, penindakan parkir liar di trotoar menggunakan dasar Perda Ketertiban Umum dan mengacu pada Perda 13 Tahun 2019.
“Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perparkiran sudah direvisi menjadi Perda Nomor 04 Tahun 2025 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena itu, dasar penindakan yang digunakan adalah Perda Nomor 13 Tahun 2019,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















