SUARA CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon kembali penertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang masih nekat membuka lapak di trotoar kawasan Stadion Watubelah, Senin, 2 Februari 2026.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon Imam Ustadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas), Soko Guruning Gemi, mengatakan, penertiban difokuskan di Jalan Fatahillah, khususnya di sekitar Stadion Watubelah yang dinilai rawan pelanggaran ketertiban umum.
Menurut Soko, di hari yang sama (kemarin, red), Satpol PP juga melakukan penertiban baliho dan media luar ruang di area perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Kecamatan Sumber.
Penertiban ini sebagai upaya penegakan Perda Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
“Penertiban ini mengacu pada Pasal 11 tentang tertib tempat atau fasilitas umum serta Pasal 12 huruf b terkait media luar ruang,” ujar Soko.
Satpol PP, lanjut Soko, mendorong adanya pengawasan berkelanjutan oleh pemangku wilayah, mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga pemilik aset usai penertiban tersebut. Hal ini penting agar area yang telah ditertibkan tidak kembali dipenuhi PKL maupun baliho ilegal.
“Satpol PP akan terus melakukan monitoring, pengawasan rutin di titik rawan pelanggaran. Kami akan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk menjaga efektivitas penertiban,” kata Soko.
Menurut Soko, Satpol PP juga akan meningkatkan edukasi dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan, ketertiban, dan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya.
Soko menegaskan, penertiban tersebut dilakukan dengan pendekatan humanis dan persuasif, dan tidak semata-mata mengedepankan tindakan represif.
“Penertiban harus berorientasi pada edukasi. Tujuannya bukan hanya menindak, tetapi membangun kesadaran bersama agar ketertiban umum dapat terjaga secara berkelanjutan,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















