SUARA CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon menertibkan baliho dan banner ilegal yang terpasang di sejumlah jalan protokol, Rabu, 4 Februari 2026.
Penertiban ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang harus dilaksanakan oleh seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia, termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, mengatakan, penertiban dilakukan di sejumlah jalan protokol wilayah strategis, yang meliputi Kecamatan Sumber, Talun, Kedawung, Tengahtani, Plered, Weru, hingga Kecamatan Plumbon.
Menurut Imam, sasaran utama penertiban adalah baliho dan banner yang tidak memiliki izin resmi, serta media promosi yang dipasang tidak sesuai dengan peruntukannya dan dinilai mengganggu ketertiban serta estetika wilayah.
Dalam penertiban tersebut, pihaknya menemukan ratusan baliho dan banner bermasalah, termasuk milik instansi pemerintah dan atribut partai politik.
“Ada ratusan baliho maupun banner yang tidak berizin, dan pemasangannya bukan pada tempat yang semestinya,” kata Imam Ustadi.
Imam menjelaskan, keberadaan baliho dan banner yang dipasang sembarangan tidak hanya merusak wajah kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama jika dipasang di median jalan, tiang listrik, atau pepohonan. Ia memastikan, kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh pihak, baik pemerintah, swasta, maupun partai politik, agar mematuhi aturan perizinan dan tata ruang dalam pemasangan media promosi.
“Penataan ruang publik adalah tanggung jawab bersama. Kami harap ke depan tidak lagi ditemukan pelanggaran serupa,” ungkapnya.
Imam menambahkan, penertiban baliho dan banner ilegal ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia yang harus dilaksanakan oleh seluruh Pemda, khususnya dalam menjaga ketertiban umum dan keindahan ruang publik.
“Ini instruksi langsung dari Pak Presiden, yang mengganggu estetika, melanggar aturan, kita bersihkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















