SUARA CIREBON – Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, memastikan RSUD Waled tetap melayani pasien gagal ginjal melakukan hemodialisa (cuci darah), meski status BPJS PBI-nya nonaktif akibat kebijakan Desil.
Kepastian itu dikemukakan Sophi, usai meninjau langsung pelayanan cuci darah di ruang Hemodialisa RSUD Waled, Kamis, 12 Februari 2026.
Kunjungan Sophi ke RSUD Waled bukan sekadar agenda seremonial, melainkan respons atas laporan masyarakat yang menyebutkan adanya pasien cuci darah yang dihentikan pelayanannya karena status BPJS PBI dinonaktifkan.
Hasilnya, dari 122 pasien hemodialisa, terdapat 6 pasien BPJS PBI yang statusnya nonaktif karena kebijakan desil, namun tetap mendapatkan pelayanan.
“Alhamdulillah setelah kami cek langsung, pelayanan tetap berjalan. Dari sekitar 122 pasien hemodialisa di RSUD Waled, memang ada 6 pasien yang BPJS PBI-nya diputus. Tetapi mereka tetap mendapatkan pelayanan sambil menjalani proses reaktivasi,” ujar Sophi.
Pernyataan itu menjadi angin segar bagi pasien dan keluarga yang sempat diliputi kekhawatiran. Sebab, bagi penderita gagal ginjal, cuci darah bukan pilihan, melainkan kebutuhan hidup yang tak bisa ditunda. Terlambat satu kali saja bisa berakibat fatal.
Sophi menegaskan, kehadirannya adalah bentuk tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan tidak ada warga yang terabaikan hak kesehatannya. Ia berharap ada solusi konkret dan cepat agar proses reaktivasi BPJS PBI pasien yang terdampak bisa dipermudah.
“Kami berharap ada solusi RSUD Waled reaktivasi BPJS bagi pasien yang membutuhkan. Kalau melalui Jamkesda tentu prosedurnya berbeda, pasti ada syarat-syarat tertentu,” terangnya.
Tak hanya memastikan pelayanan tetap berjalan, Sophi juga berdialog langsung dengan sejumlah pasien dan keluarga yang mendampingi. Suasana ruang hemodialisa siang itu terasa berbeda. Di sela bunyi mesin dan selang infus yang terpasang, ada percakapan hangat yang menenangkan.
Beberapa keluarga pasien mengaku sempat panik ketika mendengar kabar BPJS PBI dinonaktifkan akibat kebijakan desil. Mereka khawatir tak lagi bisa menjalani cuci darah rutin karena keterbatasan biaya.
“Kami sempat bingung harus bagaimana. Cuci darah ini kan tidak bisa berhenti. Kalau berhenti, risikonya besar sekali,” ungkap salah satu keluarga pasien yang enggan disebutkan namanya.
Namun kekhawatiran itu perlahan mereda setelah pihak rumah sakit memastikan pelayanan tetap diberikan sambil membantu proses reaktivasi.
Kehadiran Ketua DPRD di tengah mereka pun memberi rasa aman tersendiri.
Sophi menegaskan bahwa persoalan kesehatan, apalagi yang menyangkut penyakit kronis seperti gagal ginjal, tidak boleh terhambat oleh persoalan administratif. Ia mendorong agar koordinasi antara rumah sakit, pemerintah desa, dan Dinas Sosial terus diperkuat agar proses reaktivasi tidak berlarut-larut. Menurutnya, kecepatan respons sangat menentukan keselamatan pasien.
“Kami akan terus memantau. Jangan sampai ada yang terlewat. Kalau memang membutuhkan percepatan atau pendampingan, kita carikan solusi bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Umum RSUD Waled, Deti S. Aprianti, menegaskan, rumah sakit tetap memberikan pelayanan kepada pasien, termasuk yang status kepesertaan JKN-nya nonaktif sementara.
“Pada prinsipnya RS Waled menjamin perlindungan kepada semua pasien. Untuk pasien BPJS PBI nonaktif, kami tetap memberikan pelayanan, bukan saja untuk pasien hemodialisa tetapi pasien lain di RSUD Waled juga tetap kami layani,” kata Deti.
Hal ini didukung Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor HK 02.92/D/539/2026 tentang larangan penolakan pasien dengan status kepesertaan JKN nonaktif sementara.
“Kami hanya menyampaikan informasi kepada pasien barangkali kepesertaan BPJS PBI mereka dinonaktifkan maka kami bantu untuk melakukan reaktifasi BPJS PBI mereka,” terang Deti.
Deti menjelaskan, reaktivasi BPJS PBI yang dinonaktifkan dilakukan melalui desa masing-masing pasien. Pihak RSUD Waled akan memberikan keterangan bahwa pasien tersebut sedang berobat rutin melakukan cuci darah, yang kemudian diajukan ke Dinas Sosial. Dinsos akan menggunakan pengajuan tersebut sebagai dasar untuk melakukan reaktivasi BPJS PBI pasien.
“Keterangan dari rumah sakit ini menjadi dasar reaktifasi BPJS PBI. Pasien tetap bisa terlayani, walaupun RS Waled baru bisa melakukan penagihan ke BPJS ketika BPJS PBI mereka aktif kembali,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















