SUARA CIREBON – Keberadaan pedagang yang berjualan di luar area Pasar Sumber dinilai telah “menjegal” pembeli yang seharusnya masuk ke dalam pasar. Para pedagang tersebut telah dikeluhkan sejak lama oleh para pedagang yang ada di dalam pasar.
Kepala Bidang Sarana dan Pelaku Distribusi pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon, Ardiles Alfa Jatiwantoro, membenarkan adanya keluhan dari para pedagang di Pasar Sumber tersebut.
Bahkan, pedagang yang berada di dalam pasar kerap mendesak instansi terkait untuk segera menertibkan pedagang di luar pasar, karena dinilai mengganggu aktivitas dan persaingan usaha.
Namun, menurut Ardiles, pihak Disperdagin tidak bisa mengambil tindakan langsung atas desakan tersebut, karena di luar kewenangan dinas.
“Kalau menyurati Satpol PP juga, itu kan jalan provinsi,” ujar Ardiles, Senin, 23 Februari 2026.
Ardiles berharap, penyelesaian persoalan tersebut dilakukan dengan koordinasi lintas instansi dan duduk bersama untuk mencari solusi. Sejauh ini, penanganan persoalan serupa melalui koordinasi lintas sektor pernah dilakukan di Pasar Jamblang.
Ia berharap persoalan PKL di depan pasar dapat diselesaikan dengan pendekatan musyawarah dan kembali pada kesepakatan awal. Dimana sebelumnya, pernah ada perjanjian antara pemerintah daerah dengan para PKL terkait aktivitas berdagang di depan pasar hingga pukul 07.00 WIB.
“Intinya duduk bersama mencari solusi terbaik. Saya ingin sesuai perjanjian awal saja, dulu kan pernah ada perjanjian, jam 7 selesai berdagang dan bubar. Tapi itu bukan di zaman saya,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Soko Guruning Gemi, mengatakan, pihaknya belum dapat melakukan penertiban pedagang di luar area pasar tersebut karena belum ada permintaan resmi dari dinas teknis terkait.
Soko mengatakan, penertiban hanya dapat dilakukan berdasarkan adanya permintaan dari dinas teknis terkait.
“Jadi kalau ada permintaan dari dinas teknis untuk melakukan penertiban, itu baru kami lakukan,” ujar Soko, Jumat, 19 Februari 2026.
Soko menjelaskan, Satpol PP tidak dapat berjalan sendiri karena kewenangan teknis berada di masing-masing dinas. Satpol PP hanya bertugas melakukan eksekusi setelah dinas teknis menjalankan fungsi pengawasan dan monitoring.
“Kami melakukan eksekusi pada saat dinas teknis sudah melakukan fungsinya. Terakhir, baru dilakukan eksekusi oleh Satpol PP berdasarkan permintaan dinas teknis terkait,” terangnya.
Seperti diketahui, para pedagang Pasar Sumber mengeluhkan keberadaan pedagang di depan pintu masuk pasar tersebut. Mereka bahkan menjerit lantaran lapak-lapak para PKL tersebut telah “menjegal” pembeli yang seharusnya masuk ke dalam pasar.
Kondisi yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama ini, membuat omzet para pedagang di dalam pasar terus merosot.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















