SUARA CIREBON – Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan apresiasi terhadap capaian Pemerintah Kota Cirebon dalam pengusulan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) pada tahun 2026.
Apresiasi itu disampaikan perwakilan Pusat Penerangan (Puspen) Kemendagri, Paska Dahadi, saat menjadi narasumber utama forum koordinasi perangkat daerah yang diinisiasi Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (DKIS) di ruang Prabayaksa Setda Kota Cirebon, Rabu, 25 Februari 2026.
“Ini menunjukkan adanya peningkatan pemahaman yang luar biasa dari teman-teman perangkat daerah selaku PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Pelaksana. Mereka kini sudah mulai bisa memilah mana informasi yang harus terbuka untuk publik dan mana yang memang bersifat rahasia atau dikecualikan,” ujar Paska Dahadi.
Selain membahas tata kelola informasi, forum ini juga menyinggung kendala sumber daya manusia di tingkat perangkat daerah yang seringkali harus membagi fokus antara tugas substansi dan pengelolaan aduan.
Menanggapi hal tersebut, muncul aspirasi mengenai perlunya jabatan fungsional khusus untuk pengelola informasi dan pengaduan.
Namun, pihak Kemendagri memberikan pembaruan bahwa berdasarkan kebijakan Kemenpan RB, saat ini sedang dilakukan penyederhanaan jabatan fungsional. Ke depannya, tugas pengelolaan aduan dan informasi publik direncanakan akan bernaung di bawah satu payung jabatan, yaitu Analis Pelayanan Publik.
Mengutip pesan dari Dalai Lama, narasumber menekankan bahwa transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan alat untuk menjaga stabilitas sosial.
”Kurangnya transparansi dapat menyebabkan ketidakpercayaan dan rasa tidak aman di masyarakat. Kita harus belajar dari gejolak yang pernah terjadi untuk terus menjaga kepercayaan publik melalui keterbukaan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DKIS Kota Cirebon, Ma’ruf Nuryasa menyampaikan, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan transparan.
“Pemerintah, sebagai penyelenggara negara, memiliki kewajiban untuk menyediakan akses informasi bagi masyarakat, dengan tujuan menciptakan akuntabilitas dan partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses pemerintahan,” kata Ma’ruf.
Kegiatan ini memiliki peranan yang sangat strategis untuk meningkatkan pemahaman semua perangkat daerah terutama para aparatur pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon, mengenai daftar informasi yang dikecualikan.
“Dengan pemahaman yang baik, kita dapat mengelola informasi dengan lebih bijak, sehingga tidak hanya memenuhi hak publik atas informasi, tetapi juga menjaga keutuhan dan keamanan informasi yang bersifat sensitif,” ungkapnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















