SUARA CIREBON – Pembongkaran “paksa” bangunan Taman Kanak-kanak (TK) di Desa Guwa Kidul, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, untuk dialihfungsikan menjadi gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDPM), viral di media sosial dan memicu sorotan publik.
Dalam video berdurasi 1 menit 33 detik yang tersebar di media sosial, terdengar suara seseorang menyebut pembongkaran dilakukan secara paksa oleh pemerintah desa setempat.
Narasi dalam video itu juga mempertanyakan kebijakan yang dinilai mengorbankan lembaga pendidikan anak usia dini demi pembangunan kantor koperasi.
Perekam video meminta perhatian dan keadilan atas pembongkaran gedung TK tersebut kepada Presiden RI, Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
“Pak Prabowo, apakah harus mengorbankan TK yang sudah lama berdiri dari tahun 2007? Mohon disikapi, Kang Dedi,” ucapnya.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebut, pembongkaran gedung TK itu mengganggu proses belajar puluhan murid. Kegiatan belajar sementara dilakukan di ruang tersisa atau memanfaatkan bangunan lain yang masih berdiri.
Orang tua murid TK tersebut dikabarkan mempertanyakan kelanjutan pendidikan anak-anak mereka, lantaran belum adanya kejelasan tempat belajar pengganti.
Menanggapi hal tersebut, Camat Kaliwedi, Hardomo, mengatakan, pembongkaran dilakukan untuk kepentingan umum. Ia menegaskan, pembongkaran juga untuk mendukung program pemerintah, dalam hal ini pembentukan Koperasi Desa Merah Putih untuk penguatan ekonomi kerakyatan.
Hardomo mengaku mendukung program pemerintah di bidang pendidikan dan bidang lainnya. Menurut Hardomo, sejauh ini pihaknya telah berupaya melakukan mediasi dengan pihak yayasan yang menaungi TK tersebut.
Dalam mediasi tersebut, pihak yayasan mengaku memiliki kesepakatan dan hak guna pakai atas lahan tersebut. Namun, saat diminta menunjukkan dokumen dimaksud, pihak yayasan tidak dapat memperlihatkannya.
“Kalau memang hak guna pakai, ketika desa membutuhkan tanah itu, seharusnya bisa diserahkan kembali. Kami sudah melakukan mediasi, tapi dokumen yang dimaksud tidak pernah ditunjukkan,” ujar Hardomo, Minggu, 1 Maret 2026.
Ia menjelaskan, sekolah TK tersebut berada di bawah naungan Yayasan Darul Faruq. Tiga ruang kelas TK yang digunakan, semuanya berdiri di atas tanah milik desa sejak tahun 1980-an.
Menurut Hardomo, bangunan yang digunakan untuk kelas TK, mulanya merupakan gedung PKK dan Karang Taruna. Karena tidak lagi aktif, kuwu pada masa itu memberikan izin penggunaan bangunan tersebut untuk sekolah TK.
“Itu ada tiga lokal, yang dibongkar dua lokal. Ketiganya berdiri di atas tanah desa,” ujar Hardomo.
Ia menambahkan, bangunan yang saat ini masih digunakan merupakan hasil pembangunan yayasan secara swadaya keluarga pengurus. Namun, pihak yayasan disebut meminta ganti rugi kepada pemerintah desa tapi tidak dapat dipenuhi, karena lahan tersebut merupakan aset desa.
“Kalau yayasan melaksanakan aktivitas pendidikan, sebaiknya di atas tanah milik sendiri. Desa tidak pernah memaksa mereka membangun di situ,” kata Hardomo.
Pihaknya berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah dengan mengedepankan kepentingan bersama.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















