SUARA CIREBON – Jajaran Polres Cirebon menggerebek arena judi dadu (kuclak, red) yang dioperasikan di sebuah lahan kosong belakang Baperkam Kampung Petratean, Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, Sabtu, 28 Februari 2026 siang.
Sebanyak enam orang terduga pelaku judi beserta barang bukti peralatan judi dadu seperti dadu, gambar peraga, alat kocokan, uang tunai dan alas duduk diamankan petugas dari tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menyampaikan, penggerebekan pelaku judi kuclak itu bermula dari keresahan warga sekitar TKP yang merasa kesucian bulan Ramadan tercoreng oleh aktivitas perjudian tersebut.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan senyap sebelum akhirnya melakukan penyergapan,” kata AKBP Eko Iskandar.
Saat digrebek polisi mendapati para pelaku tengah asyik memainkan judi dadu dengan media kain bergambar hewan sebagai papan taruhan dan tempurung kelapa sebagai alat pengocok dadu.
Sejumlah barang bukti beserta orang-orang yang berada di lokasi saat penggerebekan langsung di bawa ke kantor polisi.
“Ada enam orang yang berada di lokasi saat penggerebekan semunya kita bawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Enam terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A.D. (57) laki-laki, warga Kelurahan Pekalipan; W.J. (31) laki-laki, warga Kelurahan Pekalipan; K.K. (62) laki-laki, warga Kelurahan Lemahwungkuk; A.A. (55) laki-laki, warga Kelurahan Lemahwungkuk; K.C. (42) laki-laki, warga Kelurahan Harjamukti; serta D.S. (53) laki-laki, warga Kelurahan Jagasatru.
Dalam praktik perjudian tersebut, A.D. diduga berperan sebagai bandar yang mengatur jalannya permainan dan menerima setoran taruhan, sementara lima lainnya bertindak sebagai pemasang yang menempatkan sejumlah uang di atas gambar hewan sesuai pilihan masing-masing sebelum dadu dikocok untuk menentukan hasil.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa satu lembar kain bergambar hewan sebagai media taruhan, tiga buah dadu bergambar hewan, satu buah tempurung kelapa sebagai wadah pengocok, serta uang tunai sebesar Rp264.000 yang diduga merupakan uang taruhan saat penggerebekan dilakukan.
Selain itu, turut diamankan beberapa unit sepeda motor yang berada di sekitar lokasi serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan oleh salah satu pelaku.
Kapolres Cirebon menegaskan operasi penyakit masyarakat (Pekat) akan terus digencarkan selama Ramadan.
“Tujuannya jelas, memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota Cirebon tetap kondusif, sehingga warga bisa beribadah dengan tenang tanpa gangguan aktivitas ilegal,” katanya.
Pihaknya akan menjerat para pelaku sesuai hukum yang berlaku, agar menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya.
“Para pelaku dapat dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara bagi pemain dan 10 tahun penjara bagi bandar,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















