SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui sejumlah instansi terkait, menerima dua laporan dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus “pengantin pesanan” negara China.
Dari dua kasus tersebut, satu korban atas nama Vina warga Desa Gombang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon telah berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon membantu proses pemulangan Vina dengan melakukan penjemputan di Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Jumat, 6 Maret 2026.
Tenaga Ahli PPA DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Nono Wahyono mengatakan, setelah Vina berhasil dipulangkan ke Tanah Air, masih ada satu warga Kabupaten Cirebon yang diduga menjadi korban TPPO dengan modus pengantin pesanan yakni, Sinta warga Desa Japura Bakti, Kecamatan Astanajapura.
Nono mengaku mendapat informasi kasus yang menimpa Sinta dari grup jejaring Serikat Buruh Migran yang diikutinya.
“Karena itu masuk wilayah binaan kami, kami langsung menelusuri ke rumahnya bersama Pemerintah Desa Japura Bakti. Dari hasil penelusuran bersama perangkat desa, diketahui bahwa Sinta diduga menjadi korban pengantin pesanan dengan kronologi yang cukup rumit,” ujar Nono dalam keterangannya.
Nono menuuturkan, sebelum menjadi korban dugaan pengantin pesanan, Sinta diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) pada satu keluarga keturunan China di Jakarta. Setelah beberapa bulan bekerja, majikannya mengajak Sinta bepergian ke Singapura dengan alasan jalan-jalan.
“Namun di Singapura, Sinta justru dikenalkan dan dinikahkan dengan seorang warga negara China. Setelah pernikahan tersebut, Sinta kemudian dibawa ke China oleh pria yang menjadi suaminya,” kata Nono.
“Yang membuat rumit adalah pihak keluarga sama sekali tidak mengetahui pernikahan itu, orang tuanya juga tidak mengetahui keberangkatan Sinta ke luar negeri. Tidak ada proses izin, tidak ada data paspor yang disampaikan kepada keluarga,” ujar Nono menambahkan.
Sementara itu, saat dimintai tanggapan atas kasus Sinta, Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Indra Fitriani, mengatakan, pihaknya belum menerima laporan resmi dari keluarga Sinta. Untuk itu, pihaknya belum bisa melakukan tindakan apapun.
“Keluarganya masih belum laporan. Kita minta bikin laporan dulu, supaya bisa kita proses,” ujar Fitri singkat.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















