SUARA CIREBON – Sebanyak 123 nasabah PT Lembaga Keuangan Mikro Badan Keuangan Daerah (LKM BKD) Desa Bojong Wetan, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon mengalami kerugian hingga Rp700 juta akibat tabungan yang telah disetor selama berbulan-bulan pada lembaga keuangan mikro tersebut, tidak dapat dicairkan.
Informasi yang dihimpun menyebut, ratusan nasabah LKM BKD mayoritas merupakan warga dua desa yakni Desa Bojong Wetan dan Desa Bojong Lor. Mereka merupakan nasabah program simpan pinjam “Tabungan Batur” dengan sistem setoran mingguan, yakni setiap Selasa dan Rabu.
Dari 123 nasabah tersebut, sebanyak 72 orang tercatat sebagai warga Desa Bojong Wetan, sementara 51 orang lainnya warga Desa Bojong Lor. Nilai tabungan yang telah disetor bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp20 juta per orang. Secara keseluruhan, total dana nasabah yang diduga tidak bisa dicairkan mencapai Rp700 juta.
Terkuaknya kasus ini berawal saat sejumlah nasabah LKM BKD Desa Bojong Wetan bermaksud mencairkan uang tabungan Batur menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah lalu. Karena gagal, nasabah pun berupaya melakukan pencairan usai Idulfitri, namun hasilya tetap sama, uang tabungan yang telah disetor tidak dapat dicairkan.
Seorang nasabah yang enggan disebut namanya mengaku, uang yang telah ditabung di LKM BKD Desa Bojong Wetan mencapai Rp42 juta. Namun, uang tabungan tersebut gagal dicairkan dan pihak LKM BKD tidak dapat memberikan keterangan.
“Saya akan mencairkan tabungan saya sebanyak Rp42 juta untuk keperluan lebaran, namun ternyata tidak bisa cair. Saya kembali mencoba mencairkan tanggal 25 Maret kemarin, namun kembali gagal. Dari pihak LKM BKD belum ada penjelasan apa pun,” kata dia, Senin, 30 Maret 2026.
Terpisah, Kuwu Bojong Wetan, Rojai, membantah adanya keterlibatan pemerintah desa dalam operasional Lembaga keuangan mikro (LKM) tersebut. Menurutnya, meski kantor LKM BKD berada persis di depan Balai Desa Bojong Wetan, namun tidak pernah ada kerja sama atau nota kesepahaman (MoU) antara pihak desa dengan pengelola LKM.
“Pemerintah desa tidak memiliki keterkaitan. Kami hanya memberikan tempat, bukan bagian dari pengelolaan,” ujar Rojai.
Untuk diketahui, lembaga keuangan tersebut sebelumnya merupakan bank desa yang kemudian melebur menjadi PT LKM BKD Cirebon (Lembaga Keuangan Mikro Badan Keuangan Daerah Cirebon), pada 27 November 2019 silam. Namun, belakangan diketahui lembaga tersebut merupakan milik swasta.
”Saya baru menjabat sebagai kuwu pada tahun 2020 dan pada tahun 2021, lembaga tersebut dinyatakan tidak sehat, dan pada tahun 2022 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merekomendasikan penghentian operasional karena dinyatakan pailit,” kata Rojai.
Menyikapi kasus ini Pemerintah Desa Bojong Wetan mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera mengumpulkan bukti transaksi guna dilaporkan kepada pihak kepolisian. Rojai menyebut, sejumlah nasabah telah melakukan pelaporan ke Polresta Cirebon pada pekan ketiga bulan Ramadan lalu.
“Kami siap mendampingi warga yang dirugikan, mulai proses pelaporan hingga mengawal kasus ini sampai selesai,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















