SUARA CIREBON – Kondisi perlintasan sebidang kereta api yang belum berpalang pintu menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.
Dari total 53 perlintasan yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon, sebanyak 37 masih belum dilengkapi palang pintu. Kondisi ini tentu sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Dadang Raiman, mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi bersama sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya dengan kepolisian, kejaksaan, termasuk dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3.
Koordinasi dilakukan untuk merumuskan langkah yang dinilai penting karena menyangkut keselamatan masyarakat, yakni penanganan perlintasan sebidang.
“Dari hasil rapat koordinasi, kita mengerucut pada upaya percepatan penanganan perlintasan sebidang,” ujar Dadang Raiman, Selasa, 31 Maret 2026.
Menurut Dadang, keberadaan puluhan perlintasan tanpa palang pintu tersebut menjadi potensi risiko kecelakaan yang harus segera diminimalisasi.
Ia menegaskan, kondisi perlintasan sebidang tanpa palang pintu dinilai dapat meningkatkan kerentanan kecelakaan, terutama di jalur dengan lalu lintas padat.
“Kalau tanpa palang pintu dan penjaga, potensi kecelakaan cukup tinggi. Ini menjadi prioritas kami,” terangnya.
Kendati demikian, pemerintah daerah bakal melakukan penanganannya secara bertahap, mengingat kondisi anggaran yang terbatas.
“Jadi, tidak dapat sekaligus, ini karena keterbatasan anggaran,” paparnya.
Untuk tahun ini, Pemkab Cirebon telah menetapkan Desa Dompyong Kulon, Kecamatan Gebang sebagai lokasi proyek percontohan atau pilot project pemasangan fasilitas pengaman perlintasan sebidang mulai dari rambu-rambu lalu lintas, palang pintu, hingga gardu penjaga.
Penunjukan lokasi ini tidak lepas dari adanya kejadian kecelakaan yang sempat viral dan menjadi sorotan publik, sehingga mendorong percepatan penanganan.
“Sebagai pilot projectnya kita pilih di Dompyong. Bentuknya portal, tapi kita siapkan sekaligus dengan penjaganya 6 orang yang akan berjaga secara bergantian dengan sistem shift selama 24 jam,” kata Dadang.
Ia menyampaikan, pengoperasian palang pintu tersebut bakal menggunakan tenaga penjaga dari pihak ketiga atau outsourcing. Hal ini dilakukan karena keterbatasan sumber daya manusia di internal pemerintah daerah, khususnya Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon.
Dadang mengatakan, dalam penyediaan fasilitas perlintasan sebidang ini, pemerintah daerah tidak sepenuhnya mengacu pada standar ideal PT KAI, melainkan menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
Menurutnya, keberadaan fasilitas dasar yang dapat meningkatkan keselamatan, seperti rambu peringatan, palang pintu, serta penjaga adalah hal terpenting yang harus segera dilaksanakan.
“Memang idealnya standar penuh, tapi kita realistis. Tapi yang penting ada rambu, ada palang, ada penjaga. Itu sudah bisa mengurangi risiko,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















