SUARA CIREBON – Sejumlah warga Tionghoa yang hendak berziarah resah dan kebingungan saat mendapati ratusan makam leluhur yang berada di Pemakaman Tionghoa Kutiong dan Sen Tiong, Kampung Wanacala, Kelurahan Harjamukti, Kota Cirebon, hilang.
Lokasi yang selama ratusan tahun menjadi tempat bersemayam para leluhur itu telah berubah menjadi bangunan rumah permanen.
Padahal, pemakaman Tionghoa yang dikenal dengan sebutan “Bong Cina” Wanacala tersebut telah ada sejak masa penjajahan Belanda dan menjadi bagian dari jejak sejarah komunitas Tionghoa di Cirebon.
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani, yang turun langsung ke lokasi mendapati, lahan pemakaman Tionghoa makin menyempit. Makam-makam yang masih tersisa terlihat berhimpitan dengan bangunan rumah, bahkan sebagian berada di halaman rumah di kawasan itu.
Selain menjadi perumahan, Harry juga mendapati lahan pemakaman Tionghoa Wanacala sebagian telah beralih fungsi menjadi tempat usaha warga.
Kondisi itu mengindikasikan, hilangnya makam berkaitan dengan dugaan praktik mafia tanah yang memperjualbelikan lahan tersebut kepada masyarakat.
“Dulunya ini area pemakaman yang luas, namun kini telah berubah drastis. Makam dibongkar lalu dijadikan rumah. Bahkan rumah-rumah di sini berdiri tanpa IMB, padahal kawasan ini sebenarnya masuk dalam Perda Ruang Terbuka Hijau (RTH),” ujar Harry Gani, Senin, 6 April 2026.
Harry mengaku menerima banyak laporan dari warga yang tidak lagi menemukan makam keluarganya saat hendak berziarah. Ia menduga makam-makam tersebut telah ditimbun dan dialihfungsikan menjadi bangunan.
Menurutnya, persoalan ini dipicu oleh adanya oknum yang menjual lahan pemakaman kepada masyarakat yang tidak mengetahui status sebenarnya. Praktik tersebut dinilai merugikan banyak pihak dan harus menjadi perhatian serius pemerintah serta aparat penegak hukum.
“Ada unsur mafia tanah yang memanfaatkan ketidaktahuan warga. Ini sangat miris, ketika warga ingin berziarah justru makam keluarganya sudah tidak ada,” tegasnya.
Sebagai Ketua Perkumpulan Bakti Cirebon, Harry menegaskan tengah berupaya melegalkan status kepemilikan lahan pemakaman Kutiong dan Sen Tiong yang saat ini masih berstatus tanah negara.
Ia menjelaskan, lahan tersebut merupakan hibah dari Mayor Tan Tjin Kie kepada Perkumpulan Bakti. Ke depan, lahan itu akan diproses menjadi ruang terbuka hijau sekaligus difungsikan kembali sebagai pemakaman umum, dengan sebagian area diserahkan kepada Pemerintah Kota Cirebon.
Kasus ini diharapkan segera mendapat penanganan serius agar tidak semakin merugikan masyarakat, khususnya warga yang kehilangan jejak makam leluhur mereka.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















