SUARA CIREBON – Pembongkaran rel kereta api zaman kolonial Belanda di kawasan Kali Sukalila, Kota Cirebon, memicu kontroversi di masyarakat.
Sejumlah menyayangkan pembongkaran rel kereta api dengan cara dipreteli, karena dinilai tidak menghargai sejarah benda yang layak masuk dalam cagar budaya tersebut.
Menyikapi hal itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait status hukum serta langkah penyelamatan narasi sejarah dari sisa material rel kereta api kuno tersebut.
Kepala Disbudpar Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya, menegaskan, secara administratif rel tersebut tidak melanggar aturan pelestarian cagar budaya saat ini. Berdasarkan pengecekan internal, struktur besi tersebut memang belum masuk dalam daftar perlindungan resmi.
“Kami sudah cek bahwa untuk rel yang ada di atas Kali Sukalila itu memang belum tercatat di register Bangunan Cagar Budaya maupun Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB),” ujar Agus, Senin, 6 April 2026.
Meski belum berstatus ODCB, Agus mengakui bahwa rel tersebut merupakan saksi bisu kejayaan transportasi masa lalu di Cirebon. Jalur tersebut dulunya berperan vital sebagai nadi distribusi logistik dari kawasan pelabuhan menuju berbagai daerah.
“Persoalannya memang ada cerita penting mengenai keberadaan rel itu di masa lalu,” kata Agus.
Ia memahami kekhawatiran masyarakat akan hilangnya jejak sejarah kota akibat pembongkaran tersebut.
Sebagai solusi atas polemik yang terjadi, Disbudpar tengah menjalin komunikasi intensif dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Rencananya, tidak semua material akan dimusnahkan.
“Sebagian kecil komponen akan diselamatkan untuk dijadikan media edukasi publik,” katanya.
Adapun rencana pelestarian meliputi, penyelamatan material yakni mengambil sisa-sisa rel, bantalan, dan ornamen yang masih layak. Selanjutnya akan dibuat ruang display untuk memajang material tersebut di lokasi strategis sebagai monumen kecil.
“Agara narasi sejarah tidak hilang, nantinya di monument kecil itu, untuk melengkapi objek fisik dengan dokumentasi foto dan penjelasan tertulis mengenai fungsi jalur tersebut di era colonial,” ujarnya.
Agus menjelaskan, tidak seluruh bagian rel dapat dipertahankan. Hanya material yang dinilai masih layak yang akan diselamatkan untuk dipajang di ruang display.
Menurutnya, keputusan pembongkaran ini didasari oleh beberapa pertimbangan teknis, seperti, kondisi fisik material rel yang dinilai sudah sangat rapuh dan mengalami korosi berat.
“Alasan keselamatan warga dan normalisasi lingkungan di kawasan Kali Sukalila menjadi prioritas utama pemerintah,” katanya.
Dengan langkah koordinasi ini, Disbudpar berharap nilai sejarah rel Sukalila tetap terjaga dalam ingatan kolektif warga Cirebon, meskipun fisiknya tidak lagi melintang di atas sungai.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















