SUARA CIREBON – Kuwu Desa Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Yudha Irwansyah, terancam “di-plt-kan” (digantikan kepemimpinannya oleh pejabat pelaksana tugas/plt). Pasalnya, Yudha dinilai telah beberapa kali melakukan pelanggaran disiplin (indisipliner).
Pihak Kecamatan Ciledug bahkan telah memberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali. Begitu pun Pemerintah Kabupaten Cirebon telah mengeluarkan surat teguran resmi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kuwu Ciledug Tengah tersebut, diketahui tidak hadir menjalankan tugasnya di kantor desa selama lebih dari 60 hari kerja. Kondisi ini membuat roda pemerintahan desa terhambat dan menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.
Camat Ciledug, Empep Maman Surachman, menjelaskan, penanganan kasus indisipliner Kuwu Ciledug Tengah sebenarnya sudah berjalan sejak masa jabatan camat sebelumnya.
“Saya sebagai Camat baru hanya melanjutkan apa yang telah dilakukan oleh Camat sebelumnya. Kebetulan di masa sebelumnya sudah sampai pada tahap pemberian teguran tahap tiga atau SP 3,” kata Empep Maman, Kamis, 9 April 2026.
Setelah SP 3 diberikan dan tidak ada respons, pihak kecamatan kemudian melaporkan situasi dan kondisi tersebut kepada Bupati Cirebon. Sebagai tindak lanjut, Bupati akhirnya menerbitkan surat teguran tertanggal 17 Maret 2026 yang ditujukan langsung kepada Kuwu Yudha.
“Surat teguran dari Bupati itu berlaku selama 7 hari efektif kerja, terhitung mulai tanggal 17 Maret dan berakhir tanggal 24 Maret. Kami melakukan pemantauan dan pengawasan ketat selama masa teguran tersebut,” jelasnya.
Sebagai bentuk evaluasi, pada tanggal 6 April lalu, pihak kecamatan mengundang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur perangkat desa. Namun dalam pertemuan tersebut, sang kuwu tetap tidak hadir.
“Kesimpulannya, Pak Yudha memang masih belum hadir, itu dibuktikan dengan data absensi dan laporan tim monitoring kami. Berdasarkan informasi dan pantauan lapangan setiap hari, beliau memang belum melaksanakan tugas atau ngantor,” tegas Camat Empep.
Ditanya mengenai durasi ketidakhadiran Yudha, Empep mengatakan, saat laporan SP 3 dibuat, jumlah hari ketidakhadiran sudah mencapai lebih dari 60 hari kerja. Angka tersebut masih terus bertambah hingga saat ini.
“Sudah lebih 60 hari. Itu pas saat saya laporankan situasi dan kondisi ke atas, angkanya sudah di atas 60 hari kerja tidak masuk,” tambahnya.
Melihat kondisi yang tak kunjung membaik dan roda Pemerintahan Desa Ciledug Tengah yang terancam lumpuh, pihak Kecamatan Ciledug segera mengambil langkah strategis. Langkah hukum dan administrasi akan ditempuh sesuai peraturan yang berlaku.
“Untuk selanjutnya, demi kelancaran jalannya pemerintahan di Desa Ciledug Tengah, kami berencana akan segera menunjuk Pejabat Pelaksana Tugas atau Plt,” ujar Empep.
Penunjukan Plt ini dinilai mendesak mengingat kepala desa definitif tidak dapat hadir dan menjalankan tugas, dengan alasan apa pun itu. Secara aturan, dalam kondisi ketidakhadiran yang berkepanjangan, wajib ada pihak yang ditunjuk untuk menjalankan roda pemerintahan.
“Karena memang beliau berhalangan hadir dalam waktu yang lama, maka secara ketentuan harus ada Plt. Ini akan kami proses secepat mungkin agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kecamatan masih menunggu perkembangan selanjutnya sekaligus memproses mekanisme penunjukan pejabat sementara untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di Desa Ciledug Tengah.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















