SUARA CIREBON – Timsus Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota menangkap seorang pria berinisial AW atas dugaan tindak pidana membawa lari anak di bawah umur (penculikan) disertai dengan kekerasan seksual, Rabu, 8 April 2026 sore.
AW ditangkap di toko elektronik miliknya di jalur Pantura, Jalan Raya Mundu Pesisir, Kabupaten Cirebon. Pelaku diduga menyekap korban selama dua hari tepatnya sejak, Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Dede Kasmadi, mengatakan, pelaku AW diduga melancarkan aksi penculikan anak secara acak (random). Pelaku membujuk korban dengan menawarkan makanan dan es krim agar korban bersedia mengikutinya.
“Tanpa seizin dan sepengetahuan orang tua, pelaku kemudian membawa korban menggunakan sepeda motor menuju kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Mundu. Korban disekap di rumah tersebut selama dua malam sebelum akhirnya dikembalikan ke kediamannya pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 04.30 WIB,” kata Kompol Dede Kasmadi, saat jumpa pers di Mako Polres Cirebon Kota, Kamis, 9 April 2026.
Menurut Dede, penyidik mengonfirmasi adanya indikasi kekerasan seksual terhadap korban. Hal ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan medis dan visum.
“Berdasarkan pendalaman dan rekam medis hasil visum, terdapat luka-luka pada beberapa bagian tubuh korban,” ujarnya
Meskipun pelaku diketahui tidak memiliki riwayat kriminal serupa sebelumnya, polisi menerapkan pasal berlapis guna menjamin penegakan hukum yang maksimal.
“Pelaku AW dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (Pasal 83 juncto 76F, Pasal 81 juncto 76D, dan Pasal 82 juncto 76E), Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 6 huruf c. Pasal 454 KUHP (UU RI Nomor 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.
Dede menjelaskan, saat ini korban tengah dalam pemulihan kondisi psikologis dan tengah menjalani proses pemulihan dengan pendampingan khusus. Ia memastikan petugas terus melakukan pantauan terhadap kondisi korban.
“Kami terus mendalami kasus ini dan memastikan seluruh prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















