SUARA CIREBON – Pemanfaatan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Stadion Bima oleh Yayasan Pendidikan Universitas Swadaya Gunung Jati (YPSGJ) untuk pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran (FK), kembali dipersoalkan.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Cirebon, Cicip Awaludin, menilai, pembangunan gedung FK Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) di lahan tersebut, diduga menabrak aturan tata ruang, pengelolaan aset negara, hingga perizinan bangunan.
Seperti diketahui, pembangunan gedung FK UGJ yang dimulai pada 17 Februari 2020 lalu tersebut, didasari atas skema pinjam pakai lahan antara Pemerintah Kota Cirebon dan YPSGJ.
Meski awalnya direncanakan untuk dihibahkan, upaya Pemkot Cirebon mendapatkan persetujuan DPRD Kota Cirebon kandas setelah rapat paripurna secara resmi menolak permohonan hibah lahan tersebut.
Menyusul penolakan tersebut, Pemkot Cirebon sempat mengusulkan revisi Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk mengubah status lahan, mengingat lokasi pembangunan secara sah masih berstatus Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Cicip mengatakan, berdasarkan analisis hukum yang dilakukan, terdapat tiga poin utama yang dilanggar, yakni, pelanggaran tata ruang dimana pembangunan dilakukan di atas RTH, tanpa adanya perubahan RTRW yang sah, melanggar UU No. 26 Tahun 2007.
“Selain itu terjadi penyimpangan aset daerah, dimana skema pinjam pakai gedung permanen melampaui batas legal, karena seharusnya tidak mengubah fungsi dasar aset milik daerah. Serta pelanggaran perizinan, dimana gedung tersebut diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah, sehingga dikategorikan sebagai bangunan ilegal secara administratif,” kata Cicip Awaludin dalam keterangannya, Jumat, 10 April 2026.
Cicip menegaskan, Wali Kota Cirebon saat ini memiliki kewajiban aktif untuk mengoreksi kebijakan pejabat sebelumnya. Ia menuntut adanya ketegasan dari Satpol PP untuk melakukan penertiban atau pembongkaran, sebagaimana tindakan tegas yang dilakukan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan yang sama.
“Jika PKL bisa digusur karena tanpa izin, maka gedung tanpa izin harus diperlakukan sama atau lebih tegas. Jangan sampai hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” tegasnya.
Ia menilai keberadaan gedung tersebut mencerminkan adanya ketimpangan penegakan hukum dan potensi kerugian negara jika pembiaran terus berlanjut.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















