SUARA CIREBON – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon resmi menindaklanjuti laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oknum anggota Fraksi Nasdem DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani (HSG) terkait skandal perselingkuhan dengan istri Kuwu Kedungjaya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Ketua BK DPRD Kota Cirebon, Abdul Wahid Wadinih, mengatakan, pihaknya telah menerima disposisi untuk menindalkanjuti surat pengaduan yang masuk. Menanggapi hal tersebut, lima anggota BK pun langsung menggelar rapat internal untuk menyusun jadwal klarifikasi.
”Alhamdulillah hari ini (kemarin, red) kami berlima anggota BK sudah menerima disposisi atas surat masuk yang kemarin informasinya sudah ramai di media. Kami langsung merespons dengan mengadakan rapat internal untuk menentukan langkah tindak lanjut,” ujar Abdul Wahid kepada awak media, Selasa, 28 April 2026.
Berdasarkan hasil rapat internal, lanjut Wahid, BK telah menetapkan jadwal pemanggilan para pihak terkait.
“Tanggal 5 Mei 2026 pemanggilan pihak pelapor (pengadu) untuk dimintai klarifikasi dan keterangan lebih mendalam mengenai materi aduan. 6 Mei 2026 pemanggilan pihak teradu (anggota DPRD yang dilaporkan) guna memberikan keterangan dari sisi yang bersangkutan,” katanya.
Wahid menjelaskan, proses ini akan dilakukan secara bertahap melalui sidang klarifikasi hingga sidang verifikasi. Terkait jumlah saksi, BK menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing pihak untuk menghadirkan orang-orang yang dianggap perlu untuk memperkuat keterangan mereka.
”Saksi itu akan berkembang sesuai informasi yang kami himpun. Kami persilakan kedua belah pihak jika ingin menyertakan saksi dalam proses ini,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan sanksi jika teradu terbukti bersalah, Wahid menegaskan, pihaknya tidak ingin berspekulasi terlalu jauh. Ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dan proses yang objektif.
”Kami dari BK tidak akan berspekulasi sebelum mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Kami akan bekerja secara bijaksana, adil, dan transparan sesuai prosedur yang berlaku di BK. Mohon teman-teman media bersabar menunggu proses ini berjalan,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon, Andri Sulistio, memberikan klarifikasi mengenai linimasa dan kendala administrasi yang sempat menyebabkan proses penanganan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik HSG yang terkesan lambat.
Andri menjelaskan, surat pengaduan tersebut sebenarnya baru masuk ke Sekretariat DPRD pada 10 April 2026, bukan tanggal 9 seperti kabar yang beredar. Namun, menurut dia, terdapat beberapa kendala yang membuat surat tersebut tidak bisa langsung diproses.
“Pada saat surat masuk Jumat, 10 April, Sekretariat DPRD sedang menerapkan kebijakan Work From Home (WFH). Sementara pada 12 hingga 19 April, kami selaku ketua DPRD sedang melaksanakan kegiatan retreat di Magelang,” kata Andrie.
Selain itu, lanjut Andrie, terdapat kesalahan alamat surat pada surat pengaduan tersebut, di mana saat awal masuk surat ditujukan langsung kepada Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD. Padahal, menurut Andrie, secara aturan administrasi, surat masuk harus ditujukan kepada ketua DPRD agar bisa didisposisikan secara resmi kepada BK.
”Saya tidak memiliki wewenang untuk mendisposisikan surat jika alamat tujuannya salah. Oleh karena itu, surat sempat dikembalikan kepada pengadu melalui kuasa hukumnya pada 22 April untuk diperbaiki,” jelas Andri.
Pihak pengadu kemudian kembali menyerahkan surat yang telah diperbaiki pada Jumat, 24 April 2026. Setelah dilakukan pengecekan dan kelengkapan administrasi, Andri menegaskan bahwa disposisi resmi telah ditandatangani pada, Selasa, 28 April 2026 kemarin.
”Alhamdulillah, hari ini surat sudah saya disposisi. Sekarang bola ada di tangan teman-teman BK untuk segera memprosesnya sesuai ketentuan,” ujarnya.
Andri menegaskan, DPRD Kota Cirebon berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara transparan dan tidak ada niat sedikit pun untuk menghalang-halangi atau memperlambat proses hukum yang berjalan. (Surya)
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.



















