SUARA CIREBON – Kasus dugaan perselingkuhan dan pelanggaran kode etik yang menyeret nama Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon berinisial HSG dengan istri Kuwu Kedungjaya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, mendapat perhatian khusus masyarakat, salah satunya kelompok mahasiswa yang menamakan diri Asosiasi Mahasiswa Peduli Demokrasi.
Mereka mendatangi gedung DPRD Kota Cirebon untuk mengawal penanganan kasus oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD, Senin, 4 Mei 2026.
Dalam forum audiensi yang berlangsung cukup hangat, perwakilan mahasiswa, Ahmad, menyampaikan kegelisahan masyarakat terkait moralitas wakil rakyat. Ia menegaskan bahwa mahasiswa hadir sebagai fungsi kontrol sosial untuk mempertanyakan kebenaran isu yang telah masuk ke ranah pengaduan Polres tersebut.
“Kami mahasiswa melihat bahwa konstituen harus dinilai dari sikapnya, baik sebagai bagian dari DPRD maupun pribadi. Ketika seseorang tidak bisa menjaga maruah dirinya sendiri, maka instansi tempatnya bernaung pun akan ikut tercoreng,” tegas Ahmad dalam audiensi tersebut.
Ahmad juga menyoroti merosotnya tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif berdasarkan berbagai lembaga survei.
Menurutnya, dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum anggota dewan di tingkat pimpinan merupakan pelanggaran berat di luar batas norma.
“Isu perselingkuhan ini jika benar terjadi, di masyarakat saja sudah mendapat hukuman sosial yang berat. Apalagi ini dilakukan oleh wakil rakyat yang seharusnya menyampaikan aspirasi kita,” tambahnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio mengatakan, surat tugas penanganan kasus telah masuk dan proses pemeriksaan oleh BK DPRD akan mulai berjalan secara intensif mulai hari ini, Selasa, 5 Mei 2026.
“BK sudah menjadwalkan untuk melakukan proses pemeriksaan, dimulai besok, diawali pemeriksaan yang melaporkan untuk dimintai keterangan,” kata Andrie.
Andrie menjelaskan, proses sempat tertunda karena adanya agenda Bimbingan Teknis (Bintek) di Jakarta serta libur panjang.
Pada kesempatan itu, Andrie menegaskan, seluruh keputusan yang dikeluarkan oleh BK DPRD bersifat final dan mengikat. Ia menyatakan bahwa baik pimpinan maupun anggota DPRD lainnya tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi hasil kerja alat kelengkapan dewan tersebut.
Andrie menjelaskan bahwa dalam mekanisme internal DPRD, BK memiliki kemandirian penuh dalam memproses laporan hingga menjatuhkan sanksi kepada anggota dewan yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
​”Walaupun saya Ketua DPRD, saya tidak bisa mengintervensi BK. Baik itu untuk meringankan atau memberatkan sanksi. Jadi kalau menurut saya ini harus berat, atau sebaliknya minta diringankan, itu tidak bisa dilakukan,” ujar Andrie.
Lebih lanjut, Andrie memaparkan bahwa hasil keputusan BK nantinya akan disampaikan dalam rapat paripurna. Namun, penyampaian tersebut bersifat pengumuman dan tidak dapat diubah melalui mekanisme interupsi maupun voting oleh anggota dewan yang hadir.
​”Bahkan ketika di paripurna nanti Ketua BK membacakan hasil keputusan di depan 35 anggota dewan, seandainya ada 30 orang yang tidak setuju, keputusan itu tetap tidak bisa diganggu gugat,” tegasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.



















