SUARA CIREBON – Luas daratan Kabupaten Cirebon dipastikan bakal bertambah signifikan. Hingga Juni 2026 ini, penambahan luas daratan Kabupaten Cirebon mencapai sekitar 1.000 hektare.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa, mengatakan, penambahan luas daratan tersebut berasal dari tanah timbul di Desa Tawangsari, Kecamatan Losari.
Penambahan daratan akibat sedimentasi Sungai Cisanggarung itu sudah terjadi sejak puluhan tahun silam. Sungai tersebut merupakan batas Jawa Barat dan Jawa Tengah. Hanya saja, kondisi tanah timbul tersebut mulanya tidak stabil karena masih timbul tenggelam.
“Dari analisa sementara, karena memang sedimentasi yang cukup tinggi dari Sungai Cisanggarung, ya terjadilah (tanah timbul, red) itu,” ujar Yadi Wikarsa, Senin, 8 Juni 2026.
Sejak tahun 2007 lalu, kondisi tanah timbul di pantai yang masuk wilayah Desa Tawangsari ini mulai stabil.
“Kalau melihat trennya, dari sejak 2007 sampai sekarang ini, itu trennya, ya posisi tanahnya stabil,” ujar Yadi.
Jika ditarik berdasarkan garis pantai, maka seluruh tanah timbul di desa tersebut semua masuk ke Kabupaten Cirebon. Menurut Yadi, Pemerintah Pusat telah mengetahui kondisi tersebut dan sudah dibuatkan tiga berita acara, yakni tahun 2019, 2021 dan tahun 2024.
Bahkan, salah satu berita acaranya secara tegas menyebut pengelolaan tanah timbul tersebut berdasarkan garis pantai.
“Salah satu berita acara, yaitu berita acara 2000- 2021 itu sudah ditandatangani dan Kemendagri juga sudah mengetahui itu, bahwa batas pengelolan itu berdasarkan garis pantai,” jelasnya.
Namun, Pemerintah melalui Kemendagri meminta kedua Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemprov Jabar dan Pemprov Jateng untuk membahas kembali dan menyelesaikan. Pembahasan oleh internal dua Pemerintah Daerah tersebut menyusul kondisi tanah timbul yang semakin luas.
Yadi menambahkan, pihak ATR/BPN juga mendorong hal yang sama ketika Pemkab Cirebon meminta dilakukan penetapan status tanah tersebut. Pihak ATR/BPN menyarankan agar Pemkab Cirebon dan Pemkab Brebes lebih intens mengomunikasikan persoalan tersebut.
“Status pasti tanah negara tersebut nantinya akan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Jadi, karena statusnya tanah negara, ya penetapannya nanti oleh negara juga” kata Yadi.
Meskipun hingga saat ini masih berupa lahan kosong dan tidak ada bentuk bangunan apapun, namun lahan baru tersebut sudah dimanfaatkan masyarakat sebagai tambak yang terbagi ke dalam empat blok. Dari empat blok tersebut, terdapat 99 pengelola tambak termasuk sekitar 30 pengelola dari warga Limbangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.



















