SUARA CIREBON – Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon mengaku menerima pengaduan masyarakat terkait adanya pungutan untuk mempercepat pemasangan sambungan baru langganan Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Jati di wilayah Losari dan sambungan ilegal tanpa meteran.
Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan,mengaku kaget saat mendapat informasi tersebut. Komisi II, lanjut Aan, melakukan upaya klarifikasi terhadap laporan masyarakat terkait dugaan pungutan percepatan layanan di wilayah Losari tersebut, dengan menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Tirta Jati, Direktur Teknik, Kepala Cabang PDAM Losari, serta jajaran terkait.
Aan mengatakan pemanggilan dilakukan menyusul banyaknya aduan masyarakat mengenai dugaan sambungan langsung (SL) ilegal hingga pungutan tambahan di luar ketentuan resmi. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah adanya laporan sambungan pelanggan tanpa meteran yang diduga tidak tercatat secara resmi.
“Memang PDAM tidak mengakui hal itu, tetapi kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada sambungan langsung tanpa meteran. Ini menjadi catatan serius dan akan kami akan menindaklanjuti laporan tersebut. Dugaan adanya pungutan liar ini terjadi tidak hanya di Losari namun seluruh Kabupaten Cirebon,” ujar Aan Setiawan, Selasa, 23 Juni 2026.
Menurut Aan, Komisi II juga menyoroti laporan terkait sambungan untuk sebuah pabrik yang disebut-sebut memiliki nilai pembayaran hingga Rp164 juta.
“Namun, dalam rapat pihak PDAM membantah informasi itu dan menyebut nilai yang sebenarnya sekitar Rp30 juta. Kami akan melakukan cross-check dan kunjungan lapangan untuk memastikan fakta yang sebenarnya,” tegas Aan.
Persoalan lain yang mengemuka adalah dugaan adanya pungutan percepatan pemasangan sambungan baru. Aan menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, biaya resmi sambungan langsung untuk pelanggan rumah tangga sebesar Rp2,7 juta. Namun, Komisi II menerima laporan adanya tambahan biaya sebesar Rp500.000 yang disebut sebagai uang percepatan.
“Kalau memang ada pungutan percepatan di luar ketentuan, tentu itu tidak dibenarkan. Kami meminta manajemen PDAM segera memperbaiki kondisi tersebut dan memastikan tidak ada lagi pungutan selain yang telah diatur,” paparnya.
Aan menambahkan, biaya Rp2,7 juta berlaku untuk sambungan rumah tangga. Sementara untuk pelanggan industri atau pabrik memiliki ketentuan berbeda sesuai kebutuhan jaringan dan kapasitas instalasi yang digunakan.
“Hasil rapat tersebut akan ditindaklanjuti dengan inspeksi lapangan guna memastikan seluruh layanan PDAM berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak PDAM Tirta Jati masih belum memberikan komentar resmi. Pihak PDAM Tirta Jati memilih meninggalkan ruang rapat setelah rapat selesai.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

















