SUARA CIREBON – Polemik pengelolaan parkir lahan Gunungsari Trade Center (GTC) Kota Cirebon terus bergulir. Pihak Perumda Pasar Berintan menyatakan, pengelolaan parkir yang kini dikuasai PT Toba Sakti Utama (TSU) ilegal, karena tidak memiliki dasar kerja sama yang jelas.
Pernyataan Perumda Pasar Berintan itu dibantah PT Toba Sakti Utama (TSU) selahu pihak yang kini mengelola GTC. Pengelola GTC, Eka Agustrianto mengatakan, pihaknya rutin membayar pajak parkir kepada Pemerintah Kota Cirebon.
Eka mengatakan, PT TSU rutin membayar pajak parkir kepada Pemerintah Kota Cirebon melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Menurutnya, pembayaran pajak dilakukan setiap bulan dan dilaporkan secara berkala.
“Tidak benar jika parkir di GTC ilegal karena kami rutin membayar pajak ke Pemkot Cirebon setiap bulannya,” kata Eka Agustrianto kepada wartawan, Rabu, 24 Juni 2026.
Terkait penutupan pintu gerbang di area GTC, Eka menjelaskan langkah tersebut dilakukan murni demi alasan keamanan, bukan untuk mengambil keuntungan sepihak di luar ketentuan yang berlaku.
“Kami khawatir terjadi hal tidak diinginkan jika pintu masuk dibuka keduanya. Jadi sengaja kami tutup dengan alasan keamanan,” jelas Eka.
Menanggapi pernyataan bahwa kerja sama pengelolaan parkir telah berakhir sejak tahun 2022, Eka mengaku masih akan melakukan verifikasi terhadap dokumen perjanjian yang ada. Menurutnya, perlu adanya pemisahan objek yang jelas antara perjanjian pengelolaan Pasar Tradisional Gunungsari dan pengelolaan Gedung GTC.
Meski demikian, pihaknya bersedia koperatif jika Perumda Pasar Berintan ingin berdialog mengenai lahan parkir GTC. Sebab dalam perjanjian pengelolaan parkir masih kewenangan TSU.
“Kalau dibutuhkan untuk berdialog kami siap hadir apalagi kami masih memegang perjanjian dengan Perumda Pasar Berintan,” tegasnya.
Sementara itu Plt Dirut Perumda Pasar Berintan Winda Meliyana menyampaikan, setoran pajak parkir dengan retribusi parkir berbeda, meski masuk sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut Winda perhitungan pajak parkir ditentukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), sedangkan retribusi parkir disetorkan ke Perumda Pasar sebagai pendapatan.
“Dari jumlah tentu berbeda, lebih besar retribusi parkir dibandingkan pajak parkir,” jelas Winda.
Pihaknya sudah mengirimkan surat ketiga kepada TSU untuk segera membuka dua pintu masuk ke Pasar Gunung Sari. Jika surat tidak digubris maka pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada manajemen TSU.
Diberitakan sebelumnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cirebon dari sektor perparkiran diduga bocor. Salah satu kebocora terjadi pada lahan parkir di depan Gunungsari Trade Center (GTC) saat ini berstatus ilegal karena dikelola tanpa izin oleh pihak swasta, PT Toba Sakti Utama (TSU), sejak kontrak mereka habis pada Maret 2022.
Plt Direktur Perumda Pasar Berintan, Winda Meliyana, menegaskan, kontrak pengelolaan gedung dan lahan parkir adalah dua hal yang berbeda.
“Kalau lahan parkir sudah habis, kalau gedung masih lama,” ujar Winda Meliyana, Jumat, 19 Juni 2026.
Persoalan ini mencuat setelah TSU hanya memberikan satu akses pintu masuk ke Pasar Gunungsari. Akibat hal tersebut banyak pedagang yang dirugikan lantaran sulit akses sehingga pasar sepi pengunjung.
“Keluhan ini sudah sering disampaikan ke kami. Sejak aksesnya hanya satu pintu masuk banyak pembeli yang kesulitan masuk akhirnya tidak jadi ke pasar,” jelas Winda.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















