SUARA CIREBON – Bupati Cirebon, H Imron tengah menjalani masa cuti untuk menjalankan ibadah umrah. Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) tersebut telah mendapatkan izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa, memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal selama Bupati Cirebon menjalani ibadah umrah.
Menurut Yadi, Wakil Bupati Cirebon, H Agus Kurniawan atau yang akrab disapa Jigus telah ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati selama Imron menjalani masa cuti umrah. Penunjukan Plh, menurut Yadi, untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Cirebon.
“Saat ini Pak Bupati sedang melaksanakan perjalanan dinas luar negeri untuk ibadah umrah dan telah mendapatkan izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yadi Wikarsa, Jumat, 26 Juni 2026.
Yadi mengatakan, keberangkatan Bupati Cirebon ke luar negeri telah melalui prosedur yang berlaku dan memperoleh izin dari pemerintah pusat.
“Sudah ada izin untuk perjalanan PDLN tersebut. Jadi tidak ada persoalan terkait cuti maupun keberangkatan beliau,” ujar Yadi.
Penunjukan Plh ini untuk memastikan seluruh agenda pemerintahan, pelayanan publik, serta pelaksanaan program pembangunan tetap berjalan sebagaimana mestinya selama Bupati Imran menjalankan ibadah umrah.
Menurutnya, surat penunjukan Wakil Bupati sebagai Plh ini telah terbit dan berlaku mulai 23 Juni hingga 8 Juli 2026.
“Untuk keberlangsungan roda pemerintahan sudah ditunjuk Plh Bupati, yaitu Wakil Bupati Cirebon. Masa penugasannya mulai 23 Juni sampai 8 Juli,” kata Yadi.
Selama menjalankan tugas sebagai Plh, Wakil Bupati memiliki kewenangan melaksanakan tugas-tugas rutin pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Meski demikian, tetap ada sejumlah batasan kewenangan yang harus dipatuhi sesuai regulasi.
Yadi menyebut, ada tiga aspek yang menjadi batasan kewenangan Plh, yakni di bidang kepegawaian, organisasi, dan anggaran. Di bidang kepegawaian, Plh tidak diperkenankan mengambil keputusan terkait pengangkatan, pemindahan, mutasi, maupun pemberhentian aparatur sipil negara (ASN).
Begitu juga dalam aspek organisasi, Plh tidak memiliki kewenangan melakukan perubahan terhadap dokumen-dokumen strategis pemerintah daerah, seperti rencana strategis (renstra) maupun rencana kerja (renja).
Kemudian pada sektor anggaran, Plh dilarang mengambil keputusan strategis yang berdampak besar terhadap alokasi anggaran daerah tanpa persetujuan pejabat definitif atau mekanisme yang telah ditentukan.
“Nah, di luar itu, tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” terangnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir terhadap jalannya pemerintahan karena seluruh mekanisme telah diatur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















