SUARA CIREBON – Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Jati Kabupaten Cirebon memastikan seluruh sambungan langsung (SL) telah melalui proses administrasi dan tahapan teknis sesuai prosedur perusahaan. Sehingga, tidak ada SL ilegal sebagaimana sempat menjadi sorotan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, beberapa waktu lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Tirta Jati Kabupaten Cirebon, Hendra Chandra Saputra, menyatakan seluruh sambungan pelanggan telah melalui prosedur administrasi dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perumda Tirta Jati secara resmi menyatakan bahwa dugaan sambungan langsung ilegal tidak ada,” ujar Hendra, Jumat, 26 Juni 2026.
Hendra menegaskan, seluruh sambungan yang mencuat dalam rapat kerja sebagai sambungan ilegal, telah melalui proses administrasi hingga tahapan teknis sesuai prosedur perusahaan.
Begitu pula terkait SL diduga ilegal pada salah satu industri, Hendra menyebut bahwa hingga saat ini sambungan tersebut belum diaktifkan. Kondisi itu terjadi atas permintaan tertulis dari pihak perusahaan yang bersangkutan, meskipun seluruh proses administrasi dan teknis telah diselesaikan oleh Perumda Tirta Jati.
“Khusus untuk pelanggan industri yang menjadi sorotan, sampai saat ini sambungan belum diaktifkan karena adanya permintaan tertulis dari perusahaan tersebut. Namun seluruh tahapan dan persyaratan telah ditempuh sesuai aturan,” kata Hendra.
Kendati demikian, Perumda Tirta Jati tetap menerima berbagai masukan dan kritik yang disampaikan Komisi II DPRD maupun masyarakat sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik.
Ia mengatakan, Perumda Tirta Jati akan memperkuat pengawasan serta memberikan teguran, peringatan, maupun sanksi sesuai ketentuan kepada siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami terbuka terhadap kritik dan saran. Pengawasan akan terus diperkuat agar pelayanan semakin baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Hendra, Perumda Tirta Jati juga akan meningkatkan sosialisasi kepada pegawai, pelanggan, dan masyarakat terkait cara mengidentifikasi sambungan langsung ilegal serta mekanisme pelaporan apabila ditemukan dugaan pelanggaran di lapangan.
Perumda Tirta Jati juga menegaskan komitmennya untuk mencapai target 50.000 sambungan pelanggan sebagaimana amanat Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni Bupati Cirebon.
Target tersebut menjadi bagian dari upaya peningkatan kinerja dan klasifikasi penilaian Perumda Tirta Jati sebagai perusahaan daerah yang memberikan layanan air bersih kepada masyarakat.
Seperti diketahui, Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon mengaku menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan pungutan untuk mempercepat pemasangan sambungan baru di wilayah Losari, sambungan ilegal tanpa meteran dan SL ilegal ke salah satu industri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon kemudian melakukan upaya klarifikasi dengan menghadirkan Plt Direktur Utama PDAM Tirta Jati, Direktur Teknik, Kepala Cabang PDAM Losari, serta jajaran terkait dalam rapat kerja baru-baru ini.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















