SUARA CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon memanggil puluhan wajib pajak (WP) yang sebelumnya mangkir dari undangan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Pemanggilan ini dilakukan sebagai langkah tindak lanjut koordinasi untuk mengoptimalkan potensi pajak daerah.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan hasil kolaborasi yang telah berjalan selama beberapa bulan terakhir dengan BPKPD Kota Cirebon.
“Untuk kegiatan hari ini sebenarnya kami menindaklanjuti dari koordinasi awal yang sudah berjalan beberapa bulan yang lalu, dan sudah koordinasi kolaborasi kami dengan BPKPD,” ujar Edi Siswoyo saat ditemui di kantor Satpol PP, Selasa, 14 Juli 2026.
Edi mengungkapkan, pemanggilan ini menyasar para wajib pajak yang diduga melaporkan pajak daerah yang tidak sesuai dengan realisasi omzet penjualan di lapangan. Ada indikasi bahwa laporan pajak yang diserahkan cenderung flat atau tidak mengalami perubahan, meskipun kondisi usahanya berpotensi menghasilkan nilai pajak yang lebih besar.
“Terkait dengan wajib pajak-wajib pajak yang memang diduga ada potensi-potensi pelaporan pajak daerah yang tidak sesuai dengan hasil riil ataupun penjualan mereka sebagai pelaku usaha,” jelasnya.
Edi mencontohkan, ada pelaku usaha yang menyetorkan pajak daerah dengan nominal yang sama setiap bulannya tanpa ada fluktuasi.
“Misal pelaku usaha A, dia menyetor pajak daerahnya setiap bulannya tidak berubah, flat. Dalam artian misalkan sebulan hanya Rp100.000 saja. Padahal potensi-potensi itu sebenarnya di pelaku usaha itu bisa ramai, bisa mungkin lebih dari Rp100.000,” tutur Edi memberikan ilustrasi.
Meski demikian, Edi menegaskan bahwa saat ini pihaknya belum masuk ke ranah penindakan hukum atas dugaan manipulasi, melainkan masih mengedepankan upaya persuasif melalui sosialisasi dan edukasi.
“Sementara ini masih dugaan. Yang mana kalau namanya orang jualan atau pelaku usaha kan ada naik dan turun untuk penjualannya. Jadi makanya kami konfirmasi, kami sosialisasi dan edukasi, ditutup juga dengan berita acara bahwa mereka pelaku usaha wajib juga melaporkan dengan keadaan riil di lapangan,” tambahnya.
Dalam agenda kali ini, Satpol PP mengundang sebanyak 25 wajib pajak yang sebelumnya tercatat tidak menghadiri undangan dari BPKPD. Pemanggilan didampingi langsung oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan pihak BPKPD.
“Dari kita mengundang WP itu sebanyak 25. Itu juga informasi dari BPKPD setelah koordinasi bahwa dari 25 WP tersebut itu yang sebenarnya sudah diundang oleh BPKPD tetapi mangkir ataupun tidak hadir. Makanya hari ini kita undang lewat Satpol PP,” pungkas Edi.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















