SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon terus mencari solusi terkait persoalan sampah, yang seakan setiap hari makin kompleks. Saat ini permasalahan yang dihadapi pemerintah tersebut sudah memasuki tahap Feasibility Study (FS).
Investor pengolahan sampah, PT RDF Nusantara pun telah memaparkan hasil studi kelayakan di hadapan Bupati Cirebon dan sejumlah perangkat daerah. Penjajakan perusahaan dalam negeri itu disebut-sebut melalui teknologi RDF yang dipadukan dengan sejumlah inovasi pengolahan sampah lainnya.
Sayangnya, pemerintah daerah belum memberi lampu hijau, masih banyak aspek yang perlu dievaluasi. Khususnya non teknis, mulai dari skema pembiayaan, dampak lingkungan hingga nasib para pemulung yang selama ini menggantungkan hidupnya dari pengelolaan sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono, ST., MM ., mengatakan, ekspos yang dilakukan investor merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Cirebon dengan PT RDF Nusantara. Sekitar satu bulan ke depan, kata Dede, investor akan kembali ekspos lanjutan dengan membawa hasil revisi.
“Kemarin itu bukan sekadar presentasi, tetapi ekspos hasil studi kelayakan awal pengolahan sampah di Kabupaten Cirebon. Karena masih tahap awal, tentu masih banyak hal yang perlu diperbaiki dan dilengkapi,” ujar Dede, kepada awak media, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 22 Juli 2026.
Menurut Dede, dari sisi teknologi, investor menawarkan sistem pengolahan sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF), yakni bahan bakar alternatif pengganti batu bara yang dihasilkan dari sampah yang telah diproses dan dipadatkan. Teknologi RDF dinilai mampu mengurangi volume sampah sekaligus memiliki nilai ekonomis karena dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar industri.
Meski demikian, dikatakan Dede, pihaknya memberikan sejumlah usulan tambahan agar pengolahan sampah tidak hanya bergantung pada RDF. Pihaknya pun mengusulkan agar ada diversifikasi produk hasil pengolahan sampah, salah satunya menjadi briket atau pelet.
Prosesnya, jauh lebih sederhana karena tidak membutuhkan pemilahan yang rumit. Ia menjelaskan, pengolahan sampah menjadi briket juga membuka peluang untuk memanfaatkan timbunan sampah lama di TPA.
“Sampah yang selama ini menumpuk dapat digali dan diolah kembali menjadi bahan bakar alternatif, Sementara untuk lokasi pengolahan, kajian awal saat ini dilakukan di kawasan TPA Kubangdeleg,” tambahnya.
Namun, lokasi final proyek belum diputuskan. Pengamatan awal memang dilakukan di Kubangdeleg, tetapi kajiannya untuk menggambarkan kondisi Kabupaten Cirebon secara keseluruhan. Untuk wilayah barat pun masih belum ditentukan lokasinya.
Dede mengungkapkan, DLH juga memberikan sejumlah catatan penting yang harus dipenuhi investor sebelum proyek tersebut dapat direalisasikan.
Pertama, kepastian skema pembiayaan proyek. Apakah investasi dilakukan sepenuhnya oleh pihak swasta atau terdapat pola pembiayaan lainnya. Kedua, komitmen tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar lokasi pengolahan sampah.
Ketiga, perhatian terhadap keberadaan para pemulung yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem pengelolaan sampah di Kabupaten Cirebon.
“Kami tidak ingin keberadaan teknologi baru justru menghilangkan mata pencaharian masyarakat yang selama ini bekerja sebagai pemulung. Harus ada solusi yang berpihak kepada mereka,” tegasnya.
Selain itu, tambah Dede, pihaknya juga meminta investor menyampaikan kajian dampak lingkungan secara lebih rinci, termasuk potensi pengaruh operasional pengolahan sampah terhadap kualitas air, tanah dan udara di sekitar lokasi.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















