SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon memperkuat pemahaman Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait tugas, fungsi, dan tanggung jawab dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Penguatan tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Mitigasi Risiko dan Hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Implementasi e-Purchasing melalui Katalog Elektronik di salah satu hotel di Kecamatan Kedawung, Kamis, 13 Agustus 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, H Hendra Nirmala, mengatakan pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu sektor penting dalam upaya pencegahan korupsi.
Menurutnya, pengadaan barang dan jasa termasuk dalam delapan area pencegahan korupsi yang menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, PA dan PPK harus memahami secara menyeluruh kewenangan serta tanggung jawabnya agar proses pengadaan berjalan sesuai aturan.
“Karena itu, para PA dan PPK harus memahami betul tugas, fungsi, serta kewajibannya,” ujar Hendra.
Ia menegaskan, pemahaman terhadap aturan diperlukan karena proses pengadaan memiliki sejumlah risiko, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Salah satu praktik yang menjadi perhatian, kata Hendra, adalah pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari proses lelang.
“Jangan sampai paket yang seharusnya cukup dilakukan dalam satu paket justru dipecah-pecah hanya untuk menghindari lelang. Itu merupakan hal yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Hendra juga mengingatkan PA dan PPK agar menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) secara profesional berdasarkan survei harga yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menekankan, informasi HPS harus dijaga dan tidak boleh dibocorkan kepada peserta lelang.
“HPS harus disusun berdasarkan survei lapangan dan survei harga. Dokumen tersebut tidak boleh bocor kepada peserta lelang. Kalau sampai terjadi kerja sama atau kongkalikong untuk membocorkan HPS, itu sudah masuk pelanggaran,” katanya.
Selain HPS, penyusunan spesifikasi teknis juga harus dilakukan secara objektif. Hendra meminta spesifikasi tidak diarahkan untuk menguntungkan penyedia atau merek tertentu.
“Spesifikasi teknis jangan dibuat-buat untuk menguntungkan calon pemenang tertentu. Jangan sampai spesifikasi dibuat sedemikian rupa sehingga hanya satu penyedia yang bisa memenuhi,” ujarnya.
Hendra berharap bimtek tersebut meningkatkan kapasitas aparatur sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengadaan di lingkungan Pemkab Cirebon.
Kegiatan tersebut terlaksana melalui kolaborasi dengan PT Pajajaran Informatika Nusantara yang mendukung pembiayaan kegiatan.
“Walaupun bukan dari anggaran pemerintah, tetapi ini bentuk kolaborasi yang baik. Kami menyambut positif karena kegiatan ini sesuai dengan kebutuhan saat ini,” kata Hendra.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















