SUARA CIREBON – Sebanyak 1.279 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Cirebon mendapat remisi HUT ke-81 Republik Indonesia. Pemberian Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan oleh Bupati Cirebon, H Imron, didampingi Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon, Machda Landasny di aula lapas setempat, Senin, 17 Agustus 2026.
Bupati Imron mengatakan, jumlah warga binaan (narapidana) Lapas Narkotika yang saat ini mencapai 1.427 orang dari kapasitas sebanyak 460 orang, mencerminkan bahwa kasus narkoba di Kabupaten Cirebon masih tinggi.
“Artinya bahwa di kita, di negara kita ini dan di Cirebon ternyata masih sangat banyak narkoba,” ujar Imron.
Karena itu, ia meminta masyarakat untuk tidak mencoba-coba mendekati bahkan menggunakan narkoba. Sebab ketika seseorang sudah terjerumus dalam lingkaran narkoba, masa depannya akan hancur.
“Tadi saya lihat ada anak muda yang kena kasus narkoba dan dapat remisi,” kata Imron.
Menurut Imron, para warga binaan yang mendapat remisi ini masih memiliki kesempatan untuk mengubah arah hidup menuju yang lebih baik setelah nanti kembali ke masyarakat.
“Jadi, para narapidana tetap lakukan kegiatan yang baik di (lapas, red) sini,” kata Imron.
Terlebih, pihak lapas terus membekali para warga binaan dengan pembinaan kerohanian, pembinaan kepribadian, berbagai pelatihan ketrampilan hingga pembinaan kemandirian ketahanan pangan. Ketrampilan yang di dapat selama di dalam Lapas bisa ini menjadi bekal untuk memulai kehidupan baru melalui pengembangan ekonomi kreatif dan lainnya ketika kembali ke masyarakat.
“Tentu kami sangat mengapresiasi Kalapas, ternyata narapidana mendapat pelatihan-pelatihan ketrampilan. Kami harap kepada warga binaan yang dapat remisi, lakukan kegiatan yang baik di sini. Kalau nanti sudah keluar dari lapas jauhi narkoba, jangan berbuat lagi,” tegasnya.
Menurut Imron, penanggulangan peredaran narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum dan pemerintah, tapi membutuhkan sinergi dari semua pihak, termasuk peran orang tua atau keluarga. Ia menyebut, peran orang tua dalam pengendalian narkoba sangat menentukan. Karenanya, orang tua harus peka melihat setiap perubahan perilaku anak-anaknya.
Imron berharap kepada seluruh masyarakat dan orang tua agar selalu mengawasi dan menjaga anak-anak dan keluarganya dari bahaya narkoba.
“Jadi kepada orang tua, masyarakat, awas narkoba itu akan menghancurkan. Kita harus hati-hati, narkoba itu yang akan menghancurkan masa depan kita,” tegasnya.
Sementara Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon, Machda Landasny, mengatakan, para narapidana yang mendapat remisi HUT ke-81 RI berjumlah 1.279. Dari jumlah tersebut, tidak ada narapidana yang mendapatkan remisi bebas.
“Remisi bebas tidak ada. Mereka menjalani subsider. Setelah menjalani subsider, mereka nanti akan langsung bebas,” ujar Machda.
Ia memastikan, Lapas Narkotika akan segera jemput bola untuk pembebasan bersyarat kepada sejumlah warga binaan lapas. Proses pembebasan bersyarat itu akan segera diusulkan agar mereka bisa segera kembali ke masyarakat.
Sejauh ini, Lapas Narkotika masih menghitung jumlah narapidana yang akan mendapatkan pembebasan bersyarat dengan jumlah remisi yang didapatkan masing-masing napi tahun ini. Namun untuk warga binaan dengan masa pidana 5 tahun, proses pembebasan bersyaratnya diyakini bisa lebih cepat.
“Pembebasan bersyarat nanti kita kalkulasikan dulu, jumlahnya berapa, kita data. Karena di sini saya lihat yang mendapatkan remisi 6 bulan itu kan 75 orang, otomatis maju mereka. Ya, kita lihat juga di sini ada pidana yang 20 tahun, pidana 15 tahun ke atas, itu menjadi pegangan kita supaya mereka lebih cepat kembali ke masyarakat,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















