SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mengusulkan penetapan 44,65 hektare lahan sawah sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Usulan tersebut telah memperoleh persetujuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan kini masih dalam proses persetujuan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan ATR/BPN Kabupaten Cirebon, Miftah, menjelaskan usulan tersebut berasal dari total Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 50,296 hektare. Berdasarkan ketentuan, sedikitnya 87 persen dari LBS tersebut harus ditetapkan sebagai KP2B.
“Kalau 87 persen dari luas LBS 50,296 hektare adalah 43,740 hektare, namun yang kita usulkan ke kementerian seluas 44,65 hektare atau sekitar 87,61 persen,” jelas Miftah, Jumat, 14 Agustus 2026.
Angka tersebut telah melampaui batas minimal 87 persen, setelah mendapatkan persetujuan kementerian, kepala daerah akan menetapkan KP2B melalui surat keputusan dengan luasan sesuai hasil persetujuan.
Penetapan KP2B tidak sekadar didasarkan pada luasan lahan, tetapi juga mempertimbangkan produktivitas pertanian, lahan yang diusulkan diprioritaskan pada area pertanian dengan produksi yang baik sehingga keberadaannya dapat mendukung target produksi pangan daerah.
“Yang kita tetapkan sebagai AP2B adalah lahan pertanian yang memang mempunyai produksi yang bagus, ini kaitannya juga dengan target produksi,” katanya.
Selain produktivitas, aspek status hak atas tanah dan perizinan turut menjadi pertimbangan, pemerintah melakukan sinkronisasi data agar lahan yang telah memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) maupun perizinan tertentu tidak secara keliru dimasukkan ke dalam kawasan yang dilindungi sebagai KP2B.
“Jangan sampai di situ sudah ada HGB, kemudian ditetapkan sebagai KP2B, itu nanti kalau tidak sinkron. Artinya HGB, hak guna bangunan, biasa itu dibangun, sementara ditetapkan sebagai lahan pertanian,” ungkapnya.
Karena itu, lanjut Miftah, data pertanahan menjadi salah satu bahan penting dalam penyusunan usulan. Pemerintah juga mencermati perizinan seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta persetujuan bangunan gedung agar penetapan kawasan pertanian tidak menimbulkan persoalan hukum maupun ketidakpastian bagi masyarakat dan investor.
“Lahan yang telah memiliki HGB tidak akan dimasukkan ke dalam KP2B. Sementara terhadap tanah milik masyarakat yang masih berupa sawah, penetapan sebagai KP2B merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjaga keberadaan lahan pangan dan mencegah alih fungsi lahan secara tidak terkendali,” terangnya.
Miftah menegaskan, penataan tersebut membutuhkan keseimbangan antara kepentingan ketahanan pangan, kebutuhan permukiman, investasi, hingga kebutuhan energi. Karena, keterbatasan lahan membuat pemerintah harus mengatur pemanfaatannya secara proporsional agar berbagai kepentingan tetap dapat berjalan.
“Di lahan yang sama, kita tata bagaimana sama-sama mendukung program-program itu. Tentu perlu kesadaran dari semua pihak,” jelasnya.
Penetapan KP2B tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap kawasan pertanian yang perlu dilindungi sekaligus memperkuat upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan.
Pemerintah juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang mengatur perlindungan sekaligus bentuk insentif bagi lahan pertanian yang ditetapkan sebagai bagian dari kawasan tersebut.
“Jika persetujuan dari kementerian telah terbit, Pemkab Cirebon dapat segera menetapkan KP2B seluas 44,65 hektare. Dengan demikian, proses perlindungan lahan sawah di wilayah tersebut memiliki dasar penetapan yang lebih jelas dan terintegrasi dengan data pertanahan serta tata ruang,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.


















