SUARA CIREBON – Yudha Irwansyah resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Kuwu Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.
Camat Ciledug, H Mpep Maman Surachman mengatakan, surat keputusan pemberhentian tetap Yudha Irwansyah dari jabatannya sebagai Ciledug Tengah yang ditandatangani Bupati Cirebon telah diterima pemerintah desa setempat, pada Jumat, 21 Agustus 2026.
“Secara legalitas, Saudara Yoga sudah diberhentikan tetap,” ujar Mpep, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Menurut Mpep, dengan diterimanya surat keputusan itu, secara administratif proses pengisian kekosongan jabatan kuwu dapat segera dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah awal, lanjut Mpep, akan dilakukan koordinasi antara Pemerintah Kecamatan Ciledug dengan BPD Ciledug Tengah untuk menggelar musyawarah desa serta mengusulkan calon Penjabat (Pj) Kuwu.
“Desa akan segera bermusyawarah untuk mengusulkan calon Pj Kuwu,” katanya.
Mpep menjelaskan, calon Pj Kuwu pada prinsipnya berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN), khususnya pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Selain persyaratan administratif, pertimbangan wilayah pemerintahan juga menjadi salah satu aspek dalam proses pengusulan.
“Calon Pj harus memenuhi persyaratan dan berasal dari unsur PNS,” jelasnya.
Percepatan pengisian jabatan Pj Kuwu dinilai penting untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat dan roda pemerintahan desa tetap berjalan tanpa hambatan.
Pj yang nantinya ditetapkan juga memiliki tugas strategis dalam menjaga kesinambungan pemerintahan selama masa transisi.
Selain menjalankan roda pemerintahan desa, Pj Kuwu akan mempersiapkan tahapan Pemilihan Kuwu melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW). Proses tersebut menjadi agenda berikutnya setelah Pj Kuwu ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Pj nantinya juga bertugas mempersiapkan pelaksanaan Pilwu PAW,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah menargetkan pelaksanaan PAW dapat digelar pada akhir 2026. Apabila seluruh tahapan administrasi dan persyaratan dapat diselesaikan sesuai rencana, pelaksanaan PAW diharapkan berlangsung sekitar November mendatang.
“Harapannya PAW bisa dilaksanakan November, tetapi tetap mengikuti tahapan yang berlaku,” katanya.
Mpep menambahkan, sementara menunggu proses PAW, Pj Kuwu diharapkan dapat memastikan seluruh pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa Ciledug Tengah tetap berjalan. Kondisi tersebut penting agar masa transisi kepemimpinan tidak mengganggu pelayanan publik maupun program pembangunan yang telah berjalan.
Terkait persoalan hukum dan administrasi yang sebelumnya berkaitan dengan Kuwu Yoga, Mpep menegaskan bahwa hal tersebut memiliki mekanisme tersendiri. Pemberhentian tetap dilakukan setelah melalui proses administratif dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemberhentian dilakukan karena yang bersangkutan melanggar ketentuan administrasi, termasuk tidak menjalankan tugas lebih dari 60 hari,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















