SUARA CIREBON – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon memfasilitasi proses perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Pasaleman, Kecamatan Pasaleman, Nunung Yulianti (41), yang mengalami masalah saat bekerja di Mesir meski keberangkatannya diduga melalui jalur tidak resmi atau ilegal.
Disnaker melakukan penelusuran dan koordinasi dengan Pemerintah Desa Pasaleman setelah kabar kondisi Nunung memburuk diberitakan salah satu media online Cirebon.
Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, mengatakan pihaknya menerjunkan tim untuk menelusuri informasi tersebut karena sebelumnya tidak ada laporan resmi mengenai dugaan permasalahan yang dialami Nunung.
“Pada 7 Agustus kami mulai melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan mendapatkan informasi dari pihak keluarga Nunung,” ujar Novi, Kamis, 27 Agustus 2026.
Laporan resmi kemudian diterima Disnaker dari pihak keluarga melalui adik kandung Nunung Yulianti, Deri Prihartini.
“Setelah dicek, di dalam SiskoPMI tidak ada data paspor maupun data keberangkatan yang bersangkutan. Artinya, kuat dugaan yang bersangkutan berangkat melalui jalur tidak resmi atau ilegal,” kata Novi.
Berdasarkan keterangan keluarga, Nunung berangkat ke Mesir yang bukan negara penempatan tanpa melalui prosedur resmi. Informasi keberangkatan bahkan baru disampaikan kepada keluarga ketika yang bersangkutan sudah berada di bandara.
“Menurut pengakuan adiknya, informasi keberangkatan tidak disampaikan secara langsung. Hanya melalui telepon bahwa yang bersangkutan akan berangkat ke Mesir untuk bekerja,” jelasnya.
Meski diduga berangkat melalui jalur ilegal, pemerintah daerah melalui Disnaker tetap memfasilitasi proses perlindungan terhadap Nunung sesuai kewenangannya.
Disnaker Kabupaten Cirebon telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri dengan tembusan kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), BP3MI Jawa Barat, Disnaker Jawa Barat, serta pihak kepolisian.
Novi mengakui, proses penanganan membutuhkan waktu relatif lama karena terdapat sejumlah hambatan akibat jalur keberangkatan yang ditempuh tidak sesuai prosedur.
“Kami tetap membantu, tidak melihat apakah berangkat secara ilegal atau legal. Pemerintah daerah tetap memfasilitasi sesuai kewenangan kami, yaitu menyampaikan laporan dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait,” paparnya.
Menurut Novi, kasus tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.
Ia mengingatkan calon PMI untuk memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Novi mengatakan masyarakat sering tergiur iming-iming gaji besar, padahal keberangkatan melalui jalur ilegal dapat meningkatkan risiko perlindungan, termasuk persoalan dokumen dan kesulitan memperoleh bantuan ketika terjadi masalah.
Disnaker Kabupaten Cirebon, kata dia, terus melakukan sosialisasi mengenai prosedur aman bekerja di luar negeri melalui pemerintah desa, terutama di wilayah yang menjadi kantong PMI.
“Kami mengimbau masyarakat sebelum berangkat bekerja ke luar negeri agar berkoordinasi dengan pemerintah desa atau Disnaker. Pastikan perusahaan dan P3MI yang memberangkatkan benar-benar resmi,” tandasnya.
Novi juga menyampaikan bahwa negara-negara di kawasan Timur Tengah, termasuk Mesir, saat ini masih memiliki aturan pembatasan atau moratorium untuk penempatan PMI sektor domestik seperti asisten rumah tangga.
“Mesir memang secara geografis masuk Afrika, tetapi dalam penetapan Kemlu masuk kawasan Timur Tengah. Sampai sekarang sektor domestik di kawasan tersebut masih belum ada kesepakatan penempatan PMI secara resmi,” paparnya.
Sebelumnya, kondisi kesehatan Nunung Yulianti yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Kairo, Mesir, dikabarkan terus memburuk.
PMI tersebut diduga mengalami perlakuan yang tidak layak selama bekerja di luar negeri. Kondisi itu membuat keluarga khawatir dan mendesak pemerintah segera mengambil langkah untuk memastikan keselamatan Nunung.
Pihak keluarga, Endang Safitri, menyebut Nunung harus menjalani aktivitas kerja dengan waktu yang panjang. Sementara waktu istirahat, kondisi tempat tinggal, serta pola makan yang diterima menjadi kekhawatiran keluarga.
“Kondisinya sekarang semakin mengkhawatirkan. Kami takut terjadi sesuatu yang tidak diinginkan jika tidak segera ada tindakan,” ujar Endang Safitri, Rabu, 26 Agustus 2026.
Hal serupa disampaikan kuasa hukum Nunung dan keluarga, Yanto Jaguer. Mereka mengaku kesulitan memperoleh informasi lengkap mengenai perkembangan penanganan kasus, termasuk kondisi terkini Nunung selama berada di Mesir.
Kuasa hukum menilai persoalan tersebut membutuhkan perhatian serius karena menyangkut perlindungan terhadap PMI yang berada di luar negeri. Pemerintah didorong untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat, KP2MI, Kementerian Luar Negeri, serta perwakilan Republik Indonesia di Mesir.
“Kami ingin ada tindakan konkret, bukan sekadar menerima laporan. Keselamatan PMI harus menjadi prioritas,” tegas Yanto.
Pihak keluarga berharap Pemkab Cirebon memberikan perhatian serius terhadap kondisi Nunung dan persoalan tersebut tidak berlarut-larut.
“Kami hanya ingin pemerintah benar-benar hadir dan memastikan Nunung bisa pulang dengan selamat,” harapnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















