SUARA CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit pada Perumda BPR Bank Cirebon periode 2017 hingga 2024 ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Rabu, 26 Agustus 2026.
Pelimpahan berkas perkara tersebut melibatkan tiga terdakwa berinisial DG, ZA, dan AS yang merupakan mantan jajaran direksi serta pejabat di lingkungan Perumda BPR Bank Cirebon.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika S Sembiring, mengatakan berkas perkara ketiga terdakwa dilimpahkan langsung oleh Tim Penuntut Umum Kejari Kota Cirebon.
“Pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2026, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon telah melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dan Penyimpangan Pencairan Kredit pada Perumda BPR Bank Cirebon Periode Tahun 2017 s.d. 2024 atas nama terdakwa berinisial DG, ZA, dan AS ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus,” ujar Roy Andhika S Sembiring dalam siaran pers resminya, Kamis, 27 Agustus 2026.
DG merupakan mantan Direktur Utama Perumda BPR Bank Cirebon. Sementara ZA menjabat sebagai Kepala Bagian Kredit Perumda BPR Bank Cirebon.
Adapun AS merupakan mantan Direktur Operasional Perumda BPR Bank Cirebon.
Setelah berkas perkara dilimpahkan, Penuntut Umum Kejari Kota Cirebon kini menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut.
“Selanjutnya, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut,” tambah Roy.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















