SUARA CIREBON – Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cirebon dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memulai pembahasan awal Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026, Kamis, 27 Agustus 2026.
Pembahasan awal difokuskan pada evaluasi sektor pendapatan daerah untuk mengukur ketercapaian target hingga akhir tahun anggaran.
Kepala BPKPD Kota Cirebon, Arif Kurniawan, mengatakan TAPD dan Badan Anggaran sepakat membahas sektor pendapatan terlebih dahulu dalam proses awal KUA-PPAS Perubahan 2026.
“Hari ini kita lakukan pembahasan awal KUA-PPAS Perubahan 2026. Sebagaimana awal proses pembahasan dengan Badan Anggaran, TAPD dengan Badan Anggaran sepakat membahas dulu terkait dengan pendapatan,” ujar Arif saat ditemui seusai rapat.
BPKPD telah menyampaikan laporan realisasi pendapatan daerah periode Januari hingga Juli 2026, serta data penerimaan pajak harian per 1-19 Agustus 2026.
Evaluasi tersebut dilakukan untuk memetakan sejumlah pos pendapatan yang berpotensi tidak mencapai target akibat penetapan angka yang terlalu tinggi pada awal perencanaan.
“Kenapa kita harus bahas realisasi? Karena kita ingin melihat seberapa besar ketercapaian nanti di akhir tahun, apakah bisa tercapai atau tidak tercapai. Skenario awal memang ada beberapa pendapatan yang tidak akan tercapai,” jelasnya.
Arif menyebut sejumlah pos pendapatan yang diperkirakan sulit mencapai target, di antaranya opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menurut Arif, sebagian kendala dalam pencapaian target pendapatan tersebut berada di luar kewenangan teknis BPKPD Kota Cirebon.
“Contoh misalnya opsen PKB/BBNKB, sudah ada surat dari Gubernurnya tidak akan tercapai. Yang kedua kaitan dengan lain-lain PAD yang sah, kaitan dengan denda keterlambatan dan sebagainya, itu tidak akan tercapai karena kita terlalu tinggi dalam memasang pendapatan,” kata Arif.
“Opsen PKB/BBNKB kan kewenangannya Gubernur di sana. Kalau dia bilang tidak akan tercapai, ya kita juga tidak bisa memasang angka lebih. Kemudian lain-lain PAD yang sah, di situ kan ada kaitan denda keterlambatan, TLHP, dan sebagainya. Itu kan di luar kewenangan kami di BPKPD,” tambahnya.
Sementara itu, pencapaian pendapatan dari sektor pajak daerah seperti BPHTB sangat bergantung pada dinamika dan kondisi transaksi ekonomi masyarakat.
Arif menegaskan, penyusunan dan penyesuaian anggaran dalam KUA-PPAS Perubahan 2026 harus dilakukan berdasarkan kalkulasi yang realistis.
“Proses perencanaan penganggaran ini harus berbasis data yang terukur dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















